Jumat, 09 Mei 2008

DEMOKRASI ANTARA PINTU KEMUSRIKAN DAN KEKAFIRAN

Judul Pertama Kali Muncul

DEMOKRASI
ANTARA PINTU KEMUSYRIKAN DAN KEKAFIRAN



Judul Kedua Kali Muncul

GOLPUT
KENAPA HARUS TERJADI



Judul Ketiga Kali Muncul

GOLPUT
VONIS TANPA PEMBELAAN



 

penyusun : Abu Izzati Ihda Husnayaini
cetakan pertama, juli 1998
penerbit : Kelompok Study Al Hanif
19 Toha Dinary st. Hay Sabi' Nasr City
Cairo-Egypt.
------------- Untuk Kalangan Sendiri


=======================================================


IHDA'



KEPADA GENERASI ISLAM
YANG MENDAMBAKAN TEGAKNYA AL HAQ
DAN KEMBALINYA KEJAYAAN ISLAM .


KEPADA PARA MUJAHID ZAMAN INI,
PENERUS ESTAFET PERJUANGAN RASULULLAH,
SAHABAT DAN PARA SALAFUSSOLEH.


KEPADA PEMUDA SHOHWAH
YANG PEDULI TERHADAP KEHINAAN
YANG MENIMPA UMAT ISLAM .


KEPADA MEREKA PEMBELA AL HAQ
DAN TIDAK TAKUT KEPADA SIAPAPUN
KECUALI ALLAH.


KEPADA MEREKA YANG MENITI JEJAK GENERASI PERTAMA ISLAM.


 


===================================================



DAFTAR ISI


Ihda'
Daftar Isi
Pengantar
Muqoddimah


BAB I . Demokrasi
A. Asal Usul Dan Pengertian Demokrasi
B. Perkembangan Dan Praktek Demokrasi.


BAB II. Demokrasi dan Islam
A. Demokrasi Sebuah bentuk kemusyrikan politik
(Al Hakimiyah)
B.Tanggapan Atas Fatwa Syekh Yusuf Qordowi.
C.Tanggapan Atas Fatwa Syekh Abdul Aziz Bin Baz


BAB III. Pemilu
A. Pemilu Sebuah Perlawanan Terhadap Islam
B. Posisi Anggota Dan Calon Legislatif


BAB IV. Demokrasi dan Dunia Islam
A. Masuknya Demokrasi Kedalam Dunia Islam
B. Ikhwanul Muslimin Dan Demokrasi
C. Muhammad Qutb Menolak
D. Jama'ah Islamiyah Dan Demokrasi
E. Masyayikh Menolak
F. Sikap Dan Pendirian Para Salaf


BAB V. Indonesia Dan Demokrasi
A. Hubungan Antara Umat Islam Dan Pancasila
B. Hukum Buatan Manusia dan Islam.


BABVII . Penutup


 


================================================


 


KATA PENGANTAR


 


 Alhamdulillah, segala puja dan puji hanya milik Allah Rabb semesta alam yang telah melimpahkan rahmat, 'inayah serta hidayah-Nya kepada seluruh hamba-Nya agar para hamba hanya beribadah kepada-Nya. Sholawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada junjungan kita, Qoidul ummah Nabi besar Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam.
Kelemahan dan kurangnya pemahaman umat akan ajaran Islam yang benar, telah menjadikan umat pilihan ini sebagai konsumen utama dari berbagai produk barat yang nampaknya memikat, padahal hakekatnya hanyalah senjata pemusnah umat. Di antara bentuk dari produk itu adalah Nasionalisme dan Sosialisme yang keduanya pernah diberi label Islam oleh sebagian ulama, keduanya telah berperan besar dalam melumpuhkan kekuatan umat.
Hari ini telah datang lagi produk baru yang masih nge-trend yaitu Demokrasi. Dan sebagaimana biasanya sebagian ulama 'Ala Abwabi Jahannam' bersegera menempelkan label ke-Islaman hingga umatpun tenggelam dalam fitnah syubhat yang sangat berbahaya.
Demokrasi adalah sistim yang memiliki sekian banyak perangkat. Sesuai dengan misi dan tujuannya, setiap perangkat memiliki peranan tersendiri untuk meracuni, merusak dan melumpuhkan sendi-sendi kekuatan umat Islam. Salah satu sudut itu ialah munculnya istilah golput yang didakwakan kepada mereka yang tidak sudi menelan racun pemusnah itu. Sungguh sebuah dakwaan yang tanpa kesempatan pembelaan sama sekali.
Uraian demi uraian dalam buku kecil ini akan memberikan gambaran sesungguhnya tentang demokrasi, bahaya-bahayanya dan akibat-akibatnya. Sebagaimana pada awal munculnya tulisan ini justru mendapat reaksi dan tantangan dari orang-orang Islam sendiri, hal itu merupakan ironisme yang aneh tapi nyata. Meskipun demikian, cukup banyak reaksi positif, termasuk diantaranya menjadi semacam pembelaan bagi mereka yang tervonis “Golput”. Selain itu ada sebagian yang kemudian terhenti dalam sikap sebagai “new Golput”. Dimana sebelumnya berbuat tanpa tahu hakekatnya kemudian tawaquf setelah menelaah tulisan ini karena dilema syubhat jelas jelas dihadapannya.
Terlepas dari pro dan kontra, mudah-mudahan buku mini ini bisa diambil manfaatnya dan menambah pemahaman yang benar terhadap Dien Islam yang Hanief, sehingga selanjutnya tidak akan salah dalam melangkah.   
Untuk lebih jelasnya, ada baiknya kita ikuti dan tela'ah buku ini secara mendalam. Dengan hanya mengharap Ridho dari Allah Azza Wa Jalla, dan sampainya dakwah Islam yang benar pada pemeluknya, mudah-mudahan para pembaca dapat mencermati isinya secara adil dan bijaksana ( Inshof ) sesuai dengan ajaran Islam yang Allah perintahkan, sehingga tegak dan hidup kebenaran itu dengan kejelasan serta hancur siapa yang hancur dengan penjelasan.
Akhirul kalam, mudah-mudahan Allah membukakan mata hati umat tauhid ini dengan hidayah dan taufiq-Nya dengan memberikan kemudahan kepada pengikut dien ini untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam. Amin.


KELOMPOK STUDY AL HANIF
MESIR



MUQODDIMAH

Perjalanan panjang ummat Islam diwarnai dengan berbagai peristiwa, pengalaman dan pelajaran yang terus terjadi silih berganti dengan sangat cepatnya. Lebih cepat dari gerakan pena para pemikir dan ulamanya hingga terkadang tak mampu terekam dalam catatan sejarah. Akibatnya suatu peristiwa dan bencana sering terjadi dan terulang kembali tanpa bisa diambil pelajaran darinya. Dan puncaknya hari ini umat Islam  berada dalam keadaan yang sangat krisis dan rawan.
Sejarah merah yang tertulis dengan darah adalah saksi nyata dari berbagai bentuk pembantaian terhadap umat Islam yang dilakukan oleh musuh musuhnya.., di Palestina…. Iraq…. Syam… India.... Kasmir…. Chechnya… Moro... Bosnia.…dan berbagai belahan dunia Islam lainnya, semuanya masih nampak merah di mata dan bau nyinyir bantaian itu masih menyengak hidung. Namun musibah, ujian dan bencana itu terus berlanjut dan menjadi bukti yang sangat kongkrit betapa lemahnya umat Islam hari ini. Semilyar umat ini seperti tak mampu memahami sepak terjang musuh musuhnya dan firman Allah yang terus terdengar di telinga itu seakan tak ada maknanya :
Mereka tidak henti hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup
Peristiwa demi peristiwa yang sangat mencolok di depan mata itu bukan merupakan barang baru meskipun umat Islam belum mampu juga untuk memahaminya. Di sana ada lagi serangan yang dilancarkan lawan dan tak bisa dilihat kecuali setelah puluhan tahun kemudian, bagaikan racun yang mematikan dan tidak bisa dideteksi kecuali tubuh umat ini sudah terlanjur lumpuh dan sekarat. Bentuk serangan lain yang telah diatur rapi dan dilancarkan lawan ketika tak mampu untuk menghadapi umat Islam secara frontal.
Diantara bentuk senjata itu adalah pemahaman "Nasionalisme". Lihatlah bagaimana virus nasionalisme ini telah mencabik cabik Kekhalifahan Islam hingga runtuh dan dunia Islampun terbelah dan bercerai berai hingga tak mengenal lagi tubuhnya sendiri…lihatlah perang saudara antara umat Islam yang sering terjadi dan terus terulang, lihatlah betapa jumlah yang banyak itu seperti buih di atas lautan… hanya bagaikan santapan di meja makan yang diperebutkan.
Kelemahan ini masih terus berkelanjutan karena virus nasionalisme ini  masih tetap bercokol dalam tubuh Umat Islam, bertahan dengan bantuan dan propaganda para pelajar, pemikir dan ulamanya yang tak henti hentinya mengumandangkan pemahaman yang menyesatkan dan menghancurkan ini, dalam pidato, seminar, makalah dan buku-buku  mereka yang terkadang dihiasinya dengan berbagai ayat Al Quran dan sunnah hingga umatpun semakin tertipu dengan bendera "Nasionalisme Islam" yang mereka kibarkan itu. Dengan berbagai syiar dan semboyan Kebangsaan…Kebebasan…dan Kemajuan yang menipu, virus ini terus digenggam erat dunia Islam. Hingga setelah kesadarannya muncul, tubuh yang lemah itu tak tahu dan tak mampu harus berbuat apa.
Ketika penyakit ini belum hengkang dari tubuh umat Islam telah muncul lagi virus lain yaitu "Sosialisme" dengan setumpuk semboyan kebohongannya juga seperti nasionalisme! Umat Islampun menyambut dengan girangnya di atas darah umatnya sendiri yang terus mengalir, penjara-penjara yang penuh, pembantaian dan penyiksaan dengan berbagai alat canggih abad 20. Muncullah bentuk-bentuk peradaban yang jahat dan teknologi yang bengis.
Sosialisme ini tidak diharamkan oleh para ulama bahkan dihiasinya dengan pakaian yang indah dengan pakaian Islam hingga umat Islampun memakainya. Berkibarlah bendera "Sosialisme Islam" dan dunia Islam pun menelan racun pahit celaka ini. Kedatangan sosialisme ini turut berperan aktif dalam mencabik-cabik tubuh umat Islam, melakukan apa-apa yang nasionalisme tak mampu melakukannya seakan akan datang untuk menyempurnakan kejahatan dan menuntaskan tragedi umat Islam ini..!
Meski umat Islam telah mengetahui bahayanya, setelah tubuhnya parah, namun racun-racun dan virus itu belum hilang dari tubuh dunia Islam…Meskipun kedok keduanya telah terbongkar,  lipstik dan label ke-Islaman yang ditempelkan para ulama yang jahat (suu’) itu telah terlihat hakekatnya… namun keduanya belum terdepak dari tubuh…Dan bersatunya pemahaman "Nasionalisme" dan "Sosialisme" ini dibarengi dengan  kebebasan dan emansipasi wanita, pelepasan jilbab, seruan untuk pergaulan bebas dan seruan agama adalah untuk Allah dan negara milik bersama, ditambah lagi dengan berbagai kerusakan yang lainnya…..akhirnya timbul lagi istilah dan bendera baru…yang penuh dengan muatan muatan produksi barat, dengan pasukan-pasukannya, pembela dan perangkatnya, dengan misi pendudukan dan kolonialnya….dengan segala perangkat yang menyesatkan, dengan berbagai bentuk fitnah dan kekuatan jahatnya. Sebagai stempel resmi legalnya semua kejahatan itu, itulah dia "Demokrasi".
Hari ini…"Demokrasi" inipun telah meresap ke dalam tubuh umat Islam…bahkan tak sedikit dari para pemikir dan para ulama Islam yang dengan sangat gigihnya menambahkan label Islam di belakangnya… akhirnya para pelajar dan generasi muda yang diharapkan menjadi penerus estafet perjuangan umat ini banyak yang telah teracuni dan  umatpun karena kebodohannya tentang ajaran Ilahi, mentah-mentah telah menjadi korban dari  badai fitnah ini, lihatlah bagaimana mereka dengan girangnya mendendangkan "Demokrasi Islam" dalam berbagai diskusi dan seminarnya, dalam tulisan-tulisannya,.. Lihatlah bagaimana dengan gigihnya mereka menuntut ditegakkannya demokrasi dalam kehidupan mereka…bagaikan sedang mabuk dan tak ada kesadaran diri, dengan lantangnya merekapun berteriak : Tegakkan Demokrasi…Tegakkan Demokrasi Islam.!!??   
Masuknya demokrasi ini ke dalam dunia Islam telah membelah barisan umat menjadi dua bagian yaitu antara pendukung dan penentangnya, meskipun pada dasarnya semua mengakui akan kebatilan daripada demokrasi ini. Akan tetapi umat Islam yang telah hancur kepribadiannya, terkikis aqidahnya oleh peradaban barat dan tidak memahami diennya secara benar, dan dibantu oleh para ulama su' memandang barang import ini bagaikan sesuatu yang harus dibela meskipun harus berhadapan antar sesama mereka.
Tulisan ini disusun dengan tujuan untuk menjelaskan hakekat dari syubhat tersebut. Mencoba untuk melihatnya dari sudut pandang aqidah yang merupakan asas utama terbentuknya syakhsiyah muslim. Dimana rusaknya aqidah seseorang bisa menghantarkan dirinya pada garis pemisah antara keimanan dan kekafiran, ketauhidan dan kemusyrikan yang akibat selanjutnya adalah batalnya ke-Islaman seseorang hingga pengakuan dirinya sebagai orang muslim tidak berguna lagi walaupun sholat, puasa dan haji, semuanya itu akan sia sia.
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi nabi ) yang sebelummu : "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang orang yang merugi".
Penyusun berharap tulisan ini  bisa menjadi bahan renungan bersama, marilah kita lihat dengan segala kejernihan hati dan pikiran dengan berdasarkan Kitab dan Sunnah serta pendapat para Salafussoleh dari ummat pilihan ini, dengan segala kejujuran dan keberanian agar jelas mana yang Haq dan mana yang Batil.
Dan demikianlah kami terangkan ayat ayat Al Quran, (supaya jelas jalan orang orang yang salah) dan supaya jelas (pula) jalan orang orang yang berdosa.
Penyusun menyadari sepenuhnya betapa jauhnya usaha ini dari kesempurnaan, dan meskipun usaha ini sangat kecil namun penyusun berharap usaha ini paling tidak merupakan langkah awal dan akan ada yang melanjutkan serta menyempurnakan lebih lanjut. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.

Wabillahi At Taufiq Ila Aqwami At Thoriq.





BAB I
DEMOKRASI

A. ASAL USUL DAN PENGERTIAN DEMOKRASI

    Awal permulaannya adalah ketika Plato menyerukan bahwa sumber kekuasaan adalah kantor pusat kota…sebagaimana Aresto juga telah menetapkan bahwa kekuasaan berasal dari massa. Pertama kali diterapkannya sistem ini adalah di kota-kota Yunani kuno seperti Athena.
Pada saat itu jumlah penduduknya sangat sedikit dan terbagi menjadi tiga tingkatan : Perbudakan yang terbanyak jumlahnya, orang orang asing, kemudian penduduk bebas dimana merekalah satu-satunya yang mempunyai hak langsung dengan kekuasaan. Dan mereka mempunyai perkumpulan yang dinamai dengan lembaga rakyat untuk melaksanakan urusan hukum diri mereka sendiri dengan satu syarat bahwa umurnya tidak kurang dari 20 tahun.
Lembaga ini mempunyai tugas khusus untuk mengatur masalah pembuatan hukum. Pelaksanaannya adalah dengan cara mengajukan hukum-hukum yang telah dibuat untuk mendapatkan persetujuan, kemudian memantau urusan urusan luar dan memilih orang-orang yang melaksanakannya serta mengawasinya.   
Melihat sedikitnya jumlah penduduk, maka sangat memungkinkan pelaksanaan system secara langsung seperti ini yang dikenal pada saat ini dengan Demokrasi langsung…
Kemudian banyak para pemikir barat yang menyerukan system demokrasi ini, seperti Louk dan Roseo sebagai pemutus pengaruh kekuasaan mutlak para raja dan pemerintah yang menganggap Tuhan atau perwakilan hukum dari Tuhan yang terpelihara dari kesalahan selanjutnya tidak diperlukan adanya koreksian atau pengawasan.
Jadi para pemikir itulah yang mempunyai peranan penting dalam menggoncang pemikiran akan kesucian pemimpin atau gereja dari kesalahan yang selanjutnya membuka jalan untuk menerapkan system demokrasi ini sebagai aturan hukum. Kemudian terjadilah revolusi Perancis yang terpengaruh pada pemikiran ini … yang memutuskan untuk melaksanakan system ini dimana sebelumnya tak lebih hanyalah merupakan sebuah pandangan filosofis…. Kemudian diumumkanlah hak asasi manusia dan apa yang telah diputuskannya bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan, semua orang dilahirkan dalam keadaan merdeka, semuanya sama di depan hukum tak ada perbedaan kelas sosial di antara mereka kecuali berdasarkan maslahat umum.
Begitulah asal mula ditetapkannya system demokrasi ini di Perancis dan kemudian berlaku di seluruh dunia barat.
Martin D dalam bukunya 'A'rif Madzhabaka' hal 18 mengatakan tentang demokrasi : (Dan pikiran demokrasi secara ringkas adalah manusia mengatur diri mereka sendiri tanpa adanya yang menjadi pemimpin. Hal itu karena manusia bagi mereka mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan menentukan. Dan berikutnya adalah tingkatan kekuasaan pemimpin. Di dalam masyarakat demokrasi masyarakat mengatur diri mereka untuk diri mereka sendiri…)
Dr Adnan Ali Ridho Annahwi menerangkan sebagai berikut: Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata. Yang pertama adalah "Demo" yang diambil dari kata Yunani "Demos" yang berarti rakyat atau penduduk. Adapun yang kedua adalah "Cracy" yang menunjukkan suatu bentuk hukum atau kekuasaan dan diambil dari bahasa Yunani "Kratia".Dua kata itu menjadi satu dalam bahasa Yunani " DemoKratia dan berarti Pemerintahan oleh rakyat. Perkataan ini dalam bahasa latinnya adalah "demokratia" dan dalam bahasa Perancis "Democratie". Istilah ini tersebar di berbagai belahan bumi barat yang mengandungi semua akar-akar pemikiran, kejiwaan dan sosial, dan berkisar pada satu pengertian yaitu penentuan hukum dengan satu hal yang tidak ada duanya yaitu  rakyat…

    Dan dalam kamus  Kolnz cetakan London 1979 Glasko memberikan berbagai arti sebagai berikut :
·    Hukum dengan perantaraan rakyat atau perwakilannya.
·    Berhukum dengan suatu lembaga oleh anggota-anggotanya
·    Kesatuan politik atau sosial yang diatur secara mutlak oleh anggota-anggotanya
·    Penerapan atau kesamaan hak sosial
·    Umum atau manusia semuanya sebagai kekuatan politik

    Semua makna yang terkandung dalam kata demokrasi ini sesuai dengan sejarahnya yang panjang, memuat kilatan kata-kata yang menarik dan kebohongan yang memikat. Dan arti ini kesemuanya sangat kontradiksi dengan kaidah-kaidah keimanan, dan asas-asas ke-Islaman. Pangkal dari kontradiksi ini bermuara dari semua pengertian yang ada bersumber pada rakyat dan kekuasaan rakyat. Karena rakyat adalah kekuatan tertinggi yang berkuasa dan menentukan dalam demokrasi maka tak ada lagi suatu kekuatan apapun yang lebih tinggi darinya. Termasuk Allah. Naudzubillah.

B. PERKEMBANGAN PRAKTEK DEMOKRASI

    Lewat tinjauan sekilas tentang sejarah demokrasi, yang disebut oleh sejarawan, sebagai pendiri demokrasi adalah Solon (638-559 SM), yang dikenal sebagai penyair yang banyak menulis puisi-puisi sosial dan politik guna menentang sistem  kekuasaan yang dipegang oleh orang-orang kaya (Oligarki) pada masanya. Pada masa Solon inilah, masyarakat Yunani mulai mengenal pengadilan rakyat yang dikenal dengan nama HALIAEA.
Setelah Solon datang pula Cleisthenes, pada akhir abad VI SM, yang melengkapi dan menyempurnakan dasar-dasar demokrasi yang sudah dirintis oleh Solon. Misalnya saja, wakil parlemen (dinamakan ECCLESIA or ASSEMBLY) yang pada masa Solon hanya berjumlah 400 orang yang mewakili unsur etnis Yunani pada masa itu, ditambah oleh Cleithnes menjadi 500 orang wakil (rata rata, 50 orang wakil untuk setiap etnis). Pada masa Cleithnes pulalah dirumuskan undang undang tentang pemecatan anggota parlemen lewat voting suara (OSTRACISM).
Dalam dunia modern, jumlah anggota parlemen antara satu negara dengan negara lainnya sangat memperlihatkan perbedaannya. Kongres Amerika misalnya hanya berjumlah seratus orang sementara MPR yang dilantik bulan Maret 1993 berjumlah seribu orang. System penyaringan anggotapun juga berlainan dan tidak sama dengan masa Solon dan Cleithnes.
Maka secara sekilas dapat dikatakan bahwa system demokrasi, memerlukan partisipasi mutlak dari rakyat dalam pengambilan keputusan yang menyentuh kepentingan orang kebanyakan baik langsung atau tidak langsung. Dan karenanya, hak-hak rakyat mesti dilindungi undang-undang. Dari proses undang-undang inilah, sehingga kemudian dikenal teori pemerintahan yang terdiri dari tiga unsur utama : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Meski begitu sejak masa awal pemunculan gagasan demokrasi, pemerintahan yang disebut dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tak pernah terlaksana secara murni. Sebab pada masa Solon sendiri …kelompok orang orang miskin, hanya diberikan hak memilih dan tidak diberikan "hak untuk dipilih".
Bahkan sampai hari ini demokrasi seringkali hanya sebagai dekorasi bagi partai yang berkuasa. Contoh yang paling kongkrit adalah kasus terakhir yang terjadi di Indonesia, bagaimana ratusan juta rakyat dijadikan objek permainan oleh sebuah keluarga dan kelompok kecil dalam lingkarannya yang diuntungkan. Hal itu bisa dan akan terus berlangsung dengan kedok demokrasi ini, kalau saja rakyat tidak kelaparan berat.





BAB II

ISLAM DAN DEMOKRASI

 
A. DEMOKRASI SEBUAH BENTUK KEMUSYRI KAN POLITIK (AL HAKIMIYAH)
   
Di dalam bukunya At Thoriq ila Jama'atil Um Utsman Abdussalam Nuh mengatakan "Sesungguhnya demokrasi adalah pangkal kemusyrikan politik, yang mana mempunyai pengertian bahwa hukum di tangan rakyat dan rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam penentuan hukum, sama saja apakah hukum itu bertentangan dengan Islam ataukah tidak, maka ini jelas kemusrikan yang tidak diragukan lagi, sehingga Abu A'la Al Maududi dalam bukunya Al Islam wa Al Madaniya mengatakan bahwa demokrasi "Menjadikan otoritas penentuan hukum di tangan massa dan menuhankan manusia."
Umar abdul Hakam juga menjelaskan bahwa demokrasi adalah dien, yang menjadikan kekuasaan rakyat lebih tinggi daripada kekuasaan Allah, menjadikan suara terbanyak sebagai hukum di atas agama dan menyamaratakan apa yang Allah tidak menyamakannya,
Maka apakah patut Kami menjadikan orang orang Islam itu sama dengan orang orang yang berdosa (orang kafir).
dan demokrasi juga berarti penyerobotan hak penentuan hukum dari Allah SWT.
Fathi Yakan juga menguatkan bahwa Hakimiyah di dalam Islam adalah milik Allah..bukan milik individu, bukan milik partai dan bukan milik rakyat… sedang dalam aturan demokrasi menjadikan hakimiyah milik rakyat… menjadikannya sebagai sumber kekuasaan…  darinya dan untuknya kembali segala urusan.
 Pernyataan pernyataan ini juga dikuatkan oleh Dr Aeman dengan penjelasannya yang panjang lebar "Demokrasi adalah dien baru, jika dalam Islam yang berhak menentukan hukum hanyalah Allah, lain halnya dalam demokrasi, rakyatlah yang menentukan segalanya. Maka Demokrasi merupakan dien baru yang berasaskan pada peng-Ilah-an rakyat dengan mengambil hak dan sifat Allah. Jelaslah bahwa ini suatu kemusyrikan dan kekufuran yang nyata. Allah berfirman:
Keputusan itu hanyalah kepunyakan Allah;  Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia ( QS.12 : 40)
Ayat ini menerangkan bahwa hakimiyah hanyalah milik Allah semata, sementara dalam demokrasi hakimiyah adalah milik rakyat. Jadi rakyatlah yang memutuskan segalanya melalui wakilnya di dalam parlemen.
Sementara wakil rakyat yang ada dalam parlemen terdiri dari laki laki, perempuan, nasrani, komunis, sekuler… dll, apa-apa yang telah mereka tentukan akan menjadi hukum yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat… dengan demikian mereka menjadikan rakyat sebanding dengan Allah dan Allah telah berfirman:
Namun orang orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka. (QS 6 : 1)
atau mereka menjadikan diri mereka sama dan sebanding dengan Allah dan Allah berfirman :
Apakah mereka mempunyai sembahan sembahan  selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah (QS 42 : 21)   
   
Salah satu pengertian daripada dien adalah aturan hukum manusia baik hukum itu hak maupun batil (áßã                         ) di sini Allah menamai apa-apa yang ada pada orang kafir itu dengan dien. Sebagaimana dijelaskan oleh Abu A'la Al Maududi bahwa salah satu pengertian dari dien adalah : undang undang, hudud, hukum, cara, aturan-aturan pemikiran dan perbuatan yang dipegang oleh manusia. Maka jika kekuasaan yang dijadikan sandaran manusia dan para pengikutnya itu  itu adalah hukum-hukum atau aturan-aturan kekuasaan Allah, dengan demikian manusia itu berada dalam dien Allah. Dan jika kekuasaan itu kekuasaan raja maka manusia itu berada dalam dien raja dan apabila kekuasaan itu milik seorang syeikh atau pendeta maka manusia ada pada dien mereka. Begitu juga jika kekuasaan itu milik keluarga besar atau rakyat maka manusia ada pada dien mereka.

     Oleh karena itu manusia-manusia yang membuat hukum untuk manusia di dalam demokrasi, adalah para sekutu yang di ibadahi  selain Allah, dan mereka itu termasuk tuhan tuhan yang tersebut dalam firman Allah


Mereka menjadikan orang orang alimnya, dan rahib rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah (QS. 9 : 31)
bukankan ini suatu kekufuran ?

    Diriwayatkan oleh 'Adi bin Hatim RA -orang Nasrani yang masuk Islam- dia berkata : Saya datang kepada Rasulullah SAW dan beliau sedang membaca surat Al Baro'ah hingga pada ayat :

Maka saya berkata, wahai Rasulullah kami tidak menjadikan mereka tuhan, Rasulullah bersabda: Ya, tidakkah mereka menghalalkan apa yang diharamkan ( Allah ) kepadamu dan kamu menghalalkannya dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan padamu dan kamu mengharamkannya ? Saya pun berkata: Ya. Rasululloh berkata : Itulah Ibadah mereka. (HR Ahmad dan Tirmidzi dan dikatakan Hadits  hasan).  Al Alusi dalam menafsirkan ayat ini mengatakan "kebanyakan para mufassir mengatakan , yang dimaksudkan tuhan-tuhan di sini bukan keyakinan mereka menuhankan orang-orang alim, akan tetapi maksudnya bahwa mereka mentaati perintah dan larangan mereka.

    Dan kita kutibkan disini secara ringkas apa yang dikatakan Ustad Sayyid Qutub Rahimahullah dalam firman Allah : 


.dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain daripada Allah
(QS. 3 : 64)

"Sesungguhnya alam ini keseluruhannya tidak akan lurus urusannya dan tidak akan benar keadaannya kecuali jika hanya ada satu Ilah di sana yang mengatur urusannya, dan …. Kekhususan Allah yang paling jelas dari manusia adalah : peribadatan hamba, menentukan hukum dalam kehidupan mereka dan menegakkan keseimbangan  bagi mereka, maka barang siapa yang mengaku dirinya seperti ini, berarti dia telah menganggap dirinya mempunyai sifat-sifat Uluhiyah dan menetapkan dirinya sebagai Ilah selain Allah atas manusia, dan tidak ada kerusakan di atas bumi seperti kerusakan ketika adanya banyak Ilah di atas bumi seperti ini, ketika manusia mengibadahi manusia, ketika seseorang hamba menyangka mempunyai hak untuk ditaati oleh manusia, dan mereka berhak untuk menentukan hukum serta berhak untuk mengatur dan mempertimbangkan, maka inilah pengakuan sebagai Tuhan walaupun tidak mengatakan seperti ucapan Fir'aun:
                     "akulah tuhanmu yang paling tinggi".
 
    Dan pengakuan seperti ini adalah syirik kepada Allah atau kufur….dan itulah kerusakan yang paling jelek di muka bumi ….. dan Allah berfirman :

Katakanlah : " Hai  Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan yang lain selain daripada Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: 'Saksikanlah , bahwa kami adalah orang orang yang menyerahkan diri (kepada Allah) (QS. 3 : 64)
Sungguh itu merupakan seruan untuk beribadah kepada Allah saja dan tidak mensekutukannya dengan suatu apapun baik manusia ataupun batu, dan seruan untuk tidak saling menjadikan antara mereka tuhan selain Allah, tidak nabi dan tidak Rasul semuanya adalah hamba Allah, dan sesungguhnya Allah memilih mereka untuk menyampaikan, bukan untuk berserikat dengan Allah dalam Uluhiyah dan Rububiyah.
Pertemuan ini, antara kaum muslimin dengan orang orang yang saling menjadikan sebagian dari mereka tuhan selain Allah, membedakan dengan sangat jelas sekali siapakah orang orang muslim itu, orang orang muslim adalah mereka yang beribadah kepada Allah semata, segala peribadatan mereka hanyalah untuk Allah dan mereka tidak saling menjadikan sebagian mereka tuhan selain Allah, hal ini merupakan kekhususan mereka dari semua ajaran dan kepercayaan, dan membedakan jalan hidup mereka dari semua manusia, maka terwujudkah hal ini sehingga mereka sebagai orang muslim ataukah tidak terwujud maka mereka bukanlah orang muslim walaupun mereka mengaku dirinya muslim ..... sesungguhnya manusia dalam segala bentuk hukum di dunia mereka saling menjadikan sebagian dari mereka sekutu bagi Allah. Hal ini terjadi dalam demokrasi sebagaimana terjadi dalam kediktatoran sama saja…. Sesungguhnya merupakan kekhususan Rububiyah yang paling utama adalah hak diibadahi oleh manusia, hak menegakkan aturan, manhaj, syareat, undang undang, hukum, ajaran dan pertimbangan…. Hak ini, dalam semua bentuk pemerintahan di dunia yang ada, diakui oleh sebagian manusia sebagai miliknya -dan dengan berbagai bentuk yang ada- urusannya kembali kepada sekelompok manusia. Kelompok inilah yang menguasai yang lainnya untuk menentukan aturan, ajaran, pertimbangan dan pemahamannya, dengan demikian mereka adalah tuhan-tuhan dunia yang diambil oleh sebagian manusia menjadi tuhan selain Allah, mereka membiarkannya mengakui Uluhiyah dan Rububiyah, dan dengan itu berarti mereka mengibadahinya selain Allah, walaupun tidak sujud dan ruku', sebab Ubudiyah adalah ibadah yang tidak ditujukan kecuali kepada Allah…..
 Dan Islam, dengan pengertian ini adalah dien Allah….itulah dien yang dibawa oleh semua Rasul Allah, Allah telah mengutus semua rasul dengan dien ini untuk mengeluarkan manusia dari 'peribadatan kepada hamba' kepada 'peribadatan kepada Allah'…maka barang siapa berpaling darinya maka dia bukanlah muslim dengan kesaksian Allah…
Sesungguhnya agama (yang diridzai) disisi Allah hanyalah Islam (QS. 3 : 19)
Sebagaimana yang bisa dilihat, sesungguhnya demokrasi tegak di atas dasar ( Hakimiyah Ibad lil Ibad ) dan menolak Hakimiyah Allah yang mutlak atas hamba, dan demokrasi berdiri di atas hawa manusia dalam berbagai bentuknya sebagai "Tuhan Pengatur" dan menolak syariat Allah sebagai Hukum Pengatur. Di dalam Islam sebagaimana firman Allah, segala sesuatunya ketika terjadi perselisihan maka kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Rasul SAW, kepada hukum hukum Syareat, Allah berfirman ;:
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran ) dan Rasul (sunnahnya) (QS 4 : 59)
Sedangkan dalam demokrasi jika terjadi perselisihan maka kembalinya kepada rakyat…Segala permasalahan diserahkan pada rakyat apakah mereka menyetujui apa tidak, bukannya kepada Allah dan Rosulnya. Ini berarti penguasa dan rakyat berhak memilih memakai hukum Allah atau tidak. Diterangkan dalam syarh Aqidah Thohawiyah yang berhubungan dengan hukum selain apa yang diturunkan  Allah, "Maka sesungguhnya jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidak wajib  dan berhak untuk memilih atau mengabaikan, sedangkan dia yakin bahwa itu hukum Allah maka ini adalah kufur akbar".
    Dan Apabila undang undang mereka yang berdasarkan demokrasi itu menyatakan bahwa Agama yang resmi adalah Islam, maka sesungguhnya ini tidak merubah kekufurannya sama sekali, perumpamaan itu adalah seperti orang yang mengatakan " Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dan bahwa Musailamah adalah utusan Allah", adakah orang yang menyangsikan kekafirannya ? Maka barang siapa yang mengaku sebagai orang Islam sedangkan dia mendatangkan bentuk-bentuk kekafiran seperti demokrasi dan sosialisme maka dia adalah kafir murtad. Allah berfirman :
Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan  mempersekutukan Allah (dengan sembahan sembahan lain) (QS 12 : 106)
Dan Sungguh Islam sama sekali tidak membutuhkan dasar-dasar hukum kekafiran seperti ini. Allah berfirman :
Hari ini telah aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku cukupkan nikmatku bagimu dan aku telah redha  Islam sebagai agamamu.
Barang siapa yang ragu-ragu akan kesempurnaan Islam dan bahwa Islam itu membutuhkan bentuk-bentuk hukum lain dari orang orang kafir maka dia adalah kafir dengan mendustai ayat di atas . Allah berfirman:
Dan tidak ada-lah yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir. (QS 29 : 47)
ini adalah pemisahan dan pembebasan diri secara total  dan Allah berfirman :
 Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran ) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya (QS 39 : 2)  
dan yang suci (Ikhlas )adalah yang terbebas dari campuran.
Inilah kekufuran dari demokrasi, dan anggota-anggotanya dalam parlemen adalah sekutu selain Allah dan orang orang yang memilih nya adalah menjadikan mereka sekutu bagi Allah serta menetapkan Thoghut yang di ibadahi ( ditaati ) selain Allah.
Dan jika di antara anggota-anggota parlemen ini ada yang mengatakan bahwa dia masuk bukan untuk menentukan hukum tetapi untuk memberikan nasehat maka kita katakan kepadanya bagaimana dengan sumpah kekafiranmu ketika memasuki parlemen? Bagaimana dengan pengakuanmu dengan demokrasi sebagai hukum ? Bagaimana dengan ketentuan bahwa suara terbanyak adalah menjadi keputusan? Sebab jika dia mengingkari demokrasi atau tidak mengakui keputusan dari suara terbanyak maka mereka tidak akan membolehkan mereka untuk mencalonkan sebagai anggota apalagi membiarkannya terus menjadi anggota……
Dan jika ada yang mengatakan bahwa dia masuk bukan untuk membuat hukum tapi untuk menasehati, maka kita katakan bukankah kamu telah bersumpah dengan kekafiran ? Bukan kah kamu melihat selainmu menolak hukum-hu kum syareat ? Padahal Allah telah berfirman :
Dan Sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat ayat Allah diingkari dan diperolok olokkan (oleh orang orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.(QS 4 :140)
maka ini adalah hukuman Allah bagi mereka :
Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.
Dari sini bisa diketahui bahwasanya tidak mungkin bagi orang yang mengingkari demokrasi bisa masuk parlemen , tidak akan bisa masuk di dalamnya kecuali orang orang yang menerima dan konsisten pada demokrasi ini.
Janganlah terpedaya dengan semboyan demi maslahat dakwah, sebab perkataan maslahah adalah dari salah satu bentuk Ijtihad, dan itu jika terpenuhi syarat-syaratnya secara syar'i dan di antaranya adalah hendaknya maslahah itu menyeluruh- dan tidak ada ijtihad selagi ada nash, sementara demokrasi adalah kekufuran, dan menjadikan sekutu adalah haram dengan nash Allah. Maka tidak ada ijtihad selagi ada nash, berdasarkan firman Allah :
Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya maka sungguhlah dia telah sesat yang nyata (QS 33 : 36)
Maslahat apakah yang akan didapat dengan mengakui keabsahan kekafiran dan undang-undangnya ? justru inilah yang selalu didamba-dambakan oleh orang-orang kafir sebagaimana firman Allah :
Orang orang kafir berkata kepada Rasul rasul mereka: "Kami sungguh sungguh akan mengusir kamu dari negri kami atau kamu kembali kepada agama kami".(QS 14 : 13)

Maka sesuatu yang sangat didamba- dambakan oleh para thoghut adalah agar orang-orang Islam mengakui keabsahan kekufuran dan pemerintahan mereka, dan tidak diragukan lagi bahwa orang-orang Islam yang melakukan ini berarti dia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya. Ustad Sayid Qutb berkata : " Dan pelecehan akan masalah ini adalah merupakan masalah yang sangat prinsipil dalam Islam sepanjang sejarahnya, dan ini merupakan senjata yang paling telak yang digunakan lawan untuk menye rangnya, mereka selalu berusaha agar syiar Islam selalu terpampang dalam undang-undang dan diri mereka, maka merupakan kewajiban bagi para pembela Islam untuk mencopot label Islam yang menyesatkan dari perangkat mereka, serta membongkar segala  yang terkandung di dalamnya dari bentuk kemusyrikan, kekafiran dan pengambilan sekutu selain Allah…
Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan (QS 9 : 31) (Fi Dzilalil Qur'an 3/1643)
Maslahat apakah yang bisa didapat dari parlemen yang bisa dibubarkan kapan saja oleh para thoghut itu? Sungguh satu-satunya yang paling diuntungkan dari masuknya orang orang Islam ke dalam parlemen adalah para thoghut itu saja , karena dengan demikian telah membantu mereka dalam melangsungkan politik mereka baik dalam maupun luar negrinya, masalah ini bisa difahami dengan sangat mudah oleh siapa saja.
Sesungguhnya maslahat Syar'iyah adalah dengan berpegang teguh dengan perintah perintah Allah, dan Allah telah memerintahkan kita untuk kufur terhadap thoghut, aturan-aturannya, undang-undangnya dan pemerintahannya. Dan tidak akan benar ke-Imanan kecuai dengan ini. Mengkufuri thoghut adalah syarat benarnya ke-Imanan, sebagaimana firman Allah :
Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thoghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus (QS2 : 256)
Inilah Dien para nabi semuanya dan dien para pengikutnya.
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dandaripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari kekafiranmu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (QS. 60 :4)
Jika engkau mengingkari hukum-hukum buatan manusia  - sebagaimana tuntutan iman - maka sesungguhnya ketahuilah bahwa demokrasi  lebih kufur daripada hukum buatan manusia itu, sebab hukum-hukum buatan itu disusun oleh para ahli yang khusus sedangkan dalam demokrasi penentuan hukum ini adalah di tangan rakyat semuanya.
Dari uraian ini jelaslah bahwa demokrasi adalah dien baru dimana penentuan hukum adalah di tangan rakyat, saling menjadikan manusia di dalamnya sebagai sekutu bagi Allah, maka barang siapa yang mengakui dien ini dan berpegang teguh padanya maka dia telah melepaskan ke-Islamannya , walaupun dia sholat, puasa dan menyangka bahwa dirinya muslim.

B. TANGGAPAN ATAS FATWA SYEKH YUSUF QORDOWI.

Uraian di bawah ini adalah dari sebuah judul 'Dialog Demokrasi' yang ditulis oleh Jamal Sulton dalam bukunya "Jihaduna Ats Tsaqofi" dalam rangka membongkar syubhat yang ada dalam fatwa Syeikh Yusuf Qordowy tentang demokrasi. Sengaja kami kemukakan secara keseluruhan agar tidak terjadi kesalahan dan bisa lebih jelas permasalahannya. :

Melalui mimbar mingguannya dalam koran Al Ahrom Ust Fahmi Huwaidi telah menyebar-luaskan fatwa Syekh Yusuf Qordowy tentang demokrasi. Mengharap kepada beliau  untuk menerangkan kepada umat Islam pandangan Islam secara syar'i terhadap demokrasi atau sebagaimana ungkapan Ustad Fahmi  Huwaidi dalam perkataannya :"Sesungguhnya Syeikh Yusuf Qordowy  dengan fatwanya yang terinci hendak memotong ketegangan hubungan  antara sebagian umat Islam dengan demokrasi atau menjelaskan asal usulnya dengan dasar syareat  tentang pendirian Islam terhadap berbagai kebaikan yang menjadi asas tegaknya demokrasi."
Permasalahan ini sungguh sangat rawan sekali, apalagi ketika dalil yang dikemukakannya dari seorang faqih sekaliber Yusuf Qordowy, maka permasalahannya bertambah mengkhawatir kan, terlebih lagi  mimbar dimana fatwa itu disebarkan dibaca oleh jumlah yang tidak kurang dari sejuta penduduk arab maka tidak diragukan lagi bahwa bahayanya bertambah besar lagi.
Bentuk daripada fatwa yang disebarkan tersebut tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang sebenarnya dan seperti terlepas dari muatannya menjadikan anda di depan perkataan dimana anda tidak bisa mengatakan bahwa itu benar sebagaimana anda tidak bisa mengatakan bahwa itu salah, akan tetapi percampur-adukan yang aneh dan tidak adanya ulasan  pokok permasalahan dan asal usul sejarahnya  menimbulkan kesalahan pada pembicaraannya,  menuntut untuk berpikir panjang dan mengulas fatwa tersebut, dengan dasar mengetahui kelapangan dada beliau, keseriusannya dalam menegakkan kebenaran serta semangat ke-ikhlasannya  pada permasalahan-permasalahan besar yang menjadi  problematika generasi zaman ini.
Pertanyaan fatwa, sebagaimana yang diungkapkan  oleh ustad Fahmi - yaitu: " Benarkah bahwa demokrasi itu  Kufr ?"
    Syekh Yusuf Qordowy memulai pembicaraannya dengan mengatakan : "sesungguhnya inti daripada demokrasi adalah agar manusia memilih siapa yang akan memerintah dan mengarahkan urusannya , tidak memaksakan kepada mereka  pemimpin dan hukum yag tidak mereka sukai. Mereka mempunyai hak untuk menegur pemimpin itu apabila bersalah dan berhak untuk menggantinya  jika menyelewewng ... Dan tidak membawa manusia kepada pandangan atau dasar perekonomian, sosial, pemikiran dan politik yang tidak mereka kenal, inilah inti daripada demokrasi."
    Kemudian beliau menambahkan ulasan, " pada kenyataannya  bagi siapa yang  memperhatikan  inti demokrasi itu akan mendapatkan bahwa itu sesuai dengan kehendak Islam." Dari sinilah kesalahan pertama yang sangat jelas yang menyebabkan salahnya fatwa secara keseluruhan.
Beliau telah menetapkan bahwa inti dari demokrasi adalah agar manusia memilih siapa yang akan memerintahnya... dst dan inilah buah yang paling utama dari demokrasi atau gambaran nyata darinya, akan tetapi inti demokrasi sebenarnya bukan sebagaimana yang dibayangkan oleh beliau. Demokrasi yang sesungguhnya intinya adalah menolak "teokrasi"  atau kekuasaan agama dan hukum atas nama Allah di muka bumi.
Sejarah kelahiran daripada demokrasi adalah merupakan hasil pertarungan antara negara dan gereja, hukum modern melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama, dengan perkataan lain sesungguhnya demokrasi adalah wajah lain dari pada sekulerisme, maka rangkaian selanjutnya dari masalah tersebut adalah meninggikan arahan manusia bagaimanapun bengis dan kekuasaannya dari pundak rakyat, karena kalau kita menolak pandangan agama dan tuhan demi kepentingan rakyat maka semua arahan selainnya adalah tertolak secara logis dan menyeluruh.
Maka dari sinilah terlahirnya berbagai sarana dan hukum yang mengatur urusan rakyat dalam masyarakat untuk meyelesaikannya tanpa adanya paksaan. perampasan dan penindasan dengan segala bentuknya. Hal itu terjadi setelah terbentuknya negara modern oleh para pemikir dan pendirinya dari  kemenangannya atas gereja dan pendeta, setelah dicabutnya kekuasaan mereka sebagaimana yang dengan mudah bisa diketahui oleh siapapun yang mempelajari sejarah Eropa modern.
Rangkaian daripada kemenangan oleh gerakan demokrasi tersebut adalah ter singkirnya sifat-sifat suci pada semua permasalahan, urusan dan arti apabila rakyat belum menentukannya bahwa hal itu adalah suci. Haram adalah apa apa yang dipandang oleh kebanyakan manusia bahwa hal tersebut adalah haram, dan halal adalah yang sesuai dengan kebanyakan pendapat manusia bahwa itu adalah halal, terlepas dari segala dasar pandangan yang lain baik itu keagamaan ataupun yang lainnya, sebab ketika anda menentukan  bahwa dasar pembentukan hukum di atas manusia atau mendahului pendapat rakyat dengan itu anda telah membuang dasar demokrasi, sebab - sebagai contoh - jika anda mengatakan bahwa permasalahan ini  berdasarkan Al Quran tidak boleh dilakukan oleh manusia, dengan demikian  itu anda telah menjadikan hukum itu milik Allah bukan milik rakyat, dan selama hukum dan pembentukannya  itu bukan dari rakyat maka habislah cerita tentang "demokrasi".
Inilah cerita singkat daripada "demokrasi " dan inilah inti permasalahannya, yang diketahui  secara yakin oleh Ustad Fahmi Huwaidi  dan para pengikut aliran pemikirannya, maka dengan demikian bisakah kita  mengatakan seperti perkataan syeikh "Sesungguhnya orang yang memperhatikan inti dari demokrasi  akan mendapatkan  bahwa itu sesuai dengan kehendak Islam ?!" atau mengatakan seperti dia : " Sesungguhnya Islam telah menetapkan terlebih dahulu menetapkan kaidah kaidah  yang menjadi dasar tegaknya demokrasi, akan tetapi menyerahkan rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin  sesuai dengan ushul agamanya, demi kemaslahatan dunianya dan perkembangan kehidupannya."
Yang sangat jelas sekali dari fatwa beliau adalah bahwa beliau  menggambarkan demokrasi  dengan gambaran tertentu  yang sesuai dengan  keinginan dan harapannya kemudian mengeluarkan fatwanya secara terinci atas "hayalan" yang mempermainkan harapannya, tidak berdasarkan hakekat sejarah  dan pokok permasalahannya sebagaimana yang dikenal oleh pikiran modern tentang "demokrasi".
Barang kali yang lebih menjelaskan akan pernyataan tersebut adalah perkataan beliau dalam fatwanya: "Dan perkataan seseorang yang mengatakan : Sesungguhnya demokrasi adalah hukum rakyat oleh rakyat , dan dari itu mengharuskan untuk menolak  perkataan seseorang : Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah, perkataan ini tidak bisa diterima, sebab bukan merupakan keharusan para penyeru demokrasi untuk  menolak hakimiyah Allah pada manusia, kebanyakan dari para penyeru demokrasi tidak terdetik hal ini dalam pikirannya, akan tetapi yang menjadi perhatian dan tujuan mereka adalah menolak kediktatoran  yang berkuasa, menolak bentuk hukum penindas terhadap rakyat, dari para penguasa yang jahat dan bengis" dst.
Sungguh saya belum bisa mengartikan  perkataan beliau bahwa: " kebanyakan dari para penyeru demokrasi tidak terdetik hal ini dalam pikirannya, akan tetapi yang menjadi perhatian dan tujuan mereka adalah ...", apakah beliau sudah mengadakan penelitian hitungan  yang memberikan hasil seperti ini? jika orang yang berselisih pandangan dari beliau mengatakan "sesungguhnya kebanyakan dari para penyeru demokrasi inilah yang terdetik dalam pikirannya", apa yang bisa  menjadi bukti yang bisa membenarkan perkataan dari kedua orang tersebut ?
    Sesungguhnya fatwa tentang syareat  memerlukan kebenaran ucapan dengan cara yang lebih jelas dan tepat daripada sekedar banyaknya ungkapan perasaan seperti ini. dan sungguh saya ber-uzdur kepada beliau dalam semangatnya atas pembelaannya ini demi keadilan, kebebasan, menjaga hak hak manusia dan kemuliaannya, dalam hal ini beliau seperti saya, beliau mengetahui betapa sakitnya cambukan, dan bagaimana ganasnya penjara para penindas, sementara pembicaraan akan keadilan, kebebasan dan hak asasi manusia adalah masalah tersendiri dan pembenaran istilah pemikiran politik  untuk memberikan hukum syareat atasnya adalah permasalahan lain tersendiri, sebagaimana kenyataan yang ada adalah tetap tak berubah, dan hendaknya kita perhatikan perkataan beliau : "Seorang muslim yang menyeru kepada demokrasi sesungguhnya menyeru kepadanya dengan menganggapnya sebagai suatu bentuk hukum, membentuk dasar dasar politik Islam dalam pemilihan seorang pemimpin, dan menentukan syura dan nasehat, amar makruf dan nahi mungkar, melawan kejahatan, menolak maksiyat, terutama jika sampai kepada (kafir nyata) yang ada keterangan jelas dari Allah"dst.
Di sini saya setuju sepenuhnya dengan dasar  yang ditetapkan oleh beliau untuk hukum Islam, akan tetapi apakah yang menyebabkan engkau - wahai tuan - untuk memberikan stempel demokrasi atas pembicaraan ini dan atas manhaj itu. Sebenarnya kesucian apakah yang dikandung oleh istilah "buatan barat, perkembangannya dan  sejarahnya serta pertarungan  dan fakta-fakta", hingga berdiam tidak menyebutnya dalam membelanya serta memperindah gambarannya di hadapan kaum muslimin, Sehingga mengingatkan kita akan taufan  yang melanda dalam pikiran umat Islam pada tahun 50-an dan 60-an pada sekitar istilah "sosialisme" sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua wajah dalam satu  mata uang ! dan inilah dia pengalaman itu kembali terulang lagi dengan istilah "demokrasi"
Sesungguhnya demokrasi bukan seperti apa yang engkau rincikan atas dasar pertimbanganmu, atau seperti yang dirincikan selainmu, demokrasi adalah manhaj yang utuh untuk menjaga bangunan sosial, apakah kamu mau menerimanya atau kamu menolaknya dan kamu harus mencari manhaj lain dimana kamu bisa memberinya istilah-istilah lain yang sesuai dengan aqidah, agama, sejarah, dan kemanusiaanmu.
Apabila boleh bagi kita untuk menerima suatu istilah dengan mengadakan perubahan  pada bagiannya supaya sesuai dengan masyarakat kita, maka bagaimana pendapatmu tentang istilah "teokrasi", dan itu adalah "hukum Tuhan",  kita hanya tinggal menjauhkannya dari  perkumpulan pendeta yang menentukan  hukum kemudian mengatas-namakan wahyu dari langit - sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa - kemudian menjadikan maksudnya menjadikan hukum Allah sebagai  pengatur manusia dan yang ditetapkan sebagai hukum masyarakat, dengan demikian bisakah kita mengatakan  bahwa inti daripada teokrasi  "hukum Allah" adalah Islam ?!

Sesungguhnya itu sama saja dengan apa yang kamu katakan : Sesungguhnya demokrasi adalah dari Islam, maka benar juga dikatakan : sesungguhnya teokrasi adalah dari Islam!!!!
Adapun kami , maka kami katakan : Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi keduanya adalah  istilah yang berkembang di Eropa, dibentuk, mempunyai sejarah dan fakta, keduanya tidak ada manfaatnya bagi kita orang muslim, karena Islam tidak mengenal hukum kelas pendeta, sebagaimana tidak mengenal "pengakuan ampunan" sebagaimana tidak mengenal pertarungan antara negara modern dengan gereja, atau antara agama dan  negara, dan secara menyeluruh karena Islam  sebagai agama, sejarah, peradaban berbeda dengan masihiyah sebagai agama, sejarah dan peradaban, inilah yang membedakan kita dengan sa ngat jelas perbedaan istilah-istilah pemikiran, politik dan dasar antara keduanya.

Permasalahannya di sini adalah ; bahwa sebagaian dari kaum muslimin menghayal kan  bahwa hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak mengganti penguasa dan menghalangi terjadinya penindasan di muka bumi  merupakan urusan yang menumpuk hanya dalam demokrasi di dalam  mengatur masyarakat,  seakan akan tidak mungkin bagi mereka untuk mempunyai gambaran tentang kaidah-kaidah ini dengan istilah lain yang ada dalam Islam, dan ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan kaidah-kaidah kemanusiaan ini hanyalah merupakan  hasil dari  lahirnya sekulerisme/ demokrasi dalam masyarakat Eropa, akan tetapi masalah itu juga bisa saja  dibuat , dipelihara dan diharuskan  dalam masyarakat- masyarakat lain tanpa harus dengan cara sekuler / demokrasi.

Akan tetapi pengaruh pemikiran barat atas aliran-aliran pemikiran politik dalam masyarakat modern, dan penindasan penindasan yang dilakukan oleh pusat Eropa pada akal dan jiwa penduduk dunia ketiga - dimana termasuk di dalamnya kaum muslimin-  tidak memberikan kesempatan kepada selain Eropa untuk berpikir secara murni atau mengkhayal suatu hasil pemikiran yang tidak  berakar pada metode-metode dan istilah-istilah dari "kutub Eropa" maka mayoritas dari usaha-usaha "dunia ketiga" dalam wacana pemikiran metode dan istilah-istilah - yang termasuk di dalamnya adalah fatwa ini -  hanya  merupakan pengekoran dan rangkaian dari referensi Eropa, sementara perasaan ke-Islaman kita enggan untuk menyembunyikan perasaan malu atas demokrasi ini , dan berpura-pura bodoh bahwa penyembunyian ini pada kenyataannya berarti menolak demokrasi, akan tetapi kita menolong untuk menyimpan dan membelanya walaupun pada dasarnya kita menganggap itu batil.
Sesungguhnya partai Farosa Italy -patai momsat - mengajukan diri mereka dalam kepartaian  dan sebagian anggotanya masuk dalam parlemen  Itali  agar supaya suara mereka  cukup untuk  menentukan hukum hukum baru di masyarakat jika suaranya seimbang. Sesuatu yang  tidak diakui oleh Syekh Qordowi bahwa partai  Farosa  melaksanakan haknya berdemo krasi, dan sesungguhnya jika kamu menolak  keberadaannya  atau menolak masuknya dalam parlemen  atau menolak dengan banyaknya suara anggotanya maka kamu tidak demokratis, ini adalah hakekat permasalahan  yang tak ada alasan lain bagimu untuk mengelak, dan tidak bisa menghindar untuk mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak itu, dan saya juga menolaknya, akan tetapi dengan demikian kita berarti menolak demokrasi sebagai roda hukum di negara Islam, dan kemudian saya dan anda harus mencari istilah baru dan metode baru yang mengikat antara dien dan dunia, syareat dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan  dan kemuliaan , hak Allah dan hak hamba, dan itu semua tidak ada hubungannya dengan demokrasi.

Dan janganlah menggusarkan kamu wahai Tuan  jika barat menolak untuk mengakui  istilahmu yang baru, metodemu yang baru, karena barat memang menolak dasar Dien mu sebagaimana logikanya demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskan diterimanya hukum yang berbeda-beda , ini jika kita berprasangka baik terhadap konsekwensi mereka dalam dasar-dasarnya terutama hubungan internasional.

***
Adalagi kesalahan lain dalam fatwa Syekh Yusuf Qordowi tentang demokrasi,  dalam usahanya menjelaskan sebagian sisi hukum dalam pelaksanaan demokrasi, dengan memberikan pemahaman  sebagian Islamiyyin, dan saya tuliskan naskah pembicaraan beliau kemudian kita berikan ulasan.
Beliau berkata: "Dan dari sebagian dalil dari kelompok Islam ini , bahwa demokrasi adalah dasar yang diimport  dan tidak ada hubungannya dengan Islam: Sesungguhnya demokrasi tegak berdasarkan hukum kebanyakan, dan dianggapnya yang berhak untuk menentukan pemimpin, dalam memudahkan urusan, dalam menjelaskan suatu permasalahan yang berselisih maka jumlah suara di dalam demokrasi adalah  sebagai keputusan dan yang diakui, maka pendapat mana yang mendapatkan suara terbanyak dengan mutlak, atau yang terikat dalam suatu masa, maka pendapat itulah yang dilaksanakan, dan mungkin saja pendapat itu salah dan batil.
Inilah padahal Islam tidak bersandarkan pada cara ini dan tidak membenarkan suatu pendapat yang berdasarkan kebanyakan suara, akan tetapi melihat pada permasalahannya: apakah itu benar atau salah ? jika itu benar maka dilaksanakan walaupun tidak mempunyai suara kecuali hanya satu atau tidak ada seorangpun, dan jika itu suatu kesalahan pasti ditolak, walaupun mempunyai suara 99% dari 100%nya!!
Bahkan nash-nash Al Quran menunjukkan bahwa kebanyakan selalu dalam barisan yang batil, dan disamping thoghut dan diulang-ulang dalam Al Quran. 
 Kemudian beliau menambahkan dengan memberikan ulasan pada masalah tersebut dengan mengatakan : "Perkataan ini tertolak dari pembicaranya, dan bersandarkan pada berbagai kesalahan. Seharusnya kita berbicara tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, dimana kebanyakan dari mereka mengetahui, berakal, beriman dan bersyukur. dan kita tidak berbicara tentang masyarakat yang ingkar atau sesat dari jalan Allah.
Kemudian sesungguhnya di sana ada beberapa permasalahan yang tidak berhubungan dengan pengambilan suara dan tidak berdasarkan pada suara yang ada, karena merupakan suatu ketetapan yang tidak menerima perubahan, kecuali jika masyarakatnya berubah dan bukan masyarakat Islam.
Maka tidak ada tempat pemberian suara pada permasalahan syareat yang Qot'i dan dasar-dasar dien, dan apa-apa yang sudah maklum dalam dien, akan tetapi pemberian suara pada urusan-urusan "ijtihadiyah" yang memerlukan banyak pendapat, dan sudah merupakan tabiat manusia untuk berbeda pendapat . Jika terdapat perbedaan pendapat dalam permasalahan ini , maka apakah permasalahannya harus ditinggalkan mengambang  atau divoting? Apakah penyelesaiannya tanpa ada penjelasan atau perlu penjelasan?

Sesungguhnya peranan akhlak, syareat, dan realita mengatakan: Harus ada kejelasan. Dan kejelasan di dalam masalah yang berselisih adalah yang paling banyak jumlahnya, sebab pendapat dua orang lebih dekat pada kebenaran daripada pendapat satu orang,
Sampai di sini perkataan syeikh.
Pembahasan ini memerlukan sebagian rincian karena terdapat di dalamnya beberapa kesalahan dan kekurangan.
Pertama saya sangat terkejut sekali karena beliau memandang pendapat yang berselisih dengannya yaitu mereka yang mengatakan batilnya perkataan itu dan diungkapkan bahwa mereka berpendapat "Sesungguhnya demokrasi adalah barang import  dan tidak ada hubungannya dengan Islam", tidakkah kamu lihat bahwa beliau memandang bahwa demokrasi bukan barang import ? yang merupakan dasar asli,  berkembang, dilahirkan dan menyebar dalam lingkup sejarah Islam, perkembangan peradapannya, manhaj, agama dan politiknya?? maka kapankah semuanya itu terjadi ? dan di zaman apa semenjak diutusnya Nabi SAW hingga pertengahan abad 19 M? Dan kapankah Eropa mengimpor demokrasi dari kaum muslimin ?
Dan peristiwa-peristiwa sejarah apakah yang menutupi kejadian ini hingga tidak diketahui oleh alam sepanjang zaman ini ?

Saya kira tidak layak bagi beliau untuk mengeluarkan pembicaraannya dengan ungkapan seperti ini, karena bagi beliau ataupun orang muslim yang lain tidak akan bisa mengatakan bahwa demokrasi itu bukan barang import dari pemerintahan Eropa. Akan tetapi perbedaannya adalah pada pendirian Islam tehadap demokrasi. Ini satu.
Adapun perkataan beliau yang menolak " Seharusnya kita berbicara tentang demokrasi  di dalam masyarakat muslim, dimana kebanyakan dari mereka mengetahui, berakal, beriman dan bersyukur. dan kita tidak berbicara tentang masyarakat yang ingkar atau sesat dari jalan Allah."
Ini merupakan kesalahan yang sangat jelas dari pokok persoalannya, demokrasi tidak membedakan keberadaan manusia, keimanan, dan kekafiran serta jenis moral yang disandangnya, semuanya adalah sama, apakah itu seorang ulama, penjahat, muslim, atau nasrani, adapun jika anda mengatakan : bahwa hak pelaksanaan demokrasi itu dalam masyarakat Islam dan terbatas pada orang Muslim yang taat, dan tidak termasuk di dalamnya orang orang yang tidak beragama, yang punya kelainan seksual, nasrani, yahudi dan komunis, kalau begitu berarti anda berbicara tentang aturan yang lain, dan manhaj lain berilah nama apa saja, akan tetapi yang pasti itu bukan demokrasi.
Begitu juga perkataan beliau "Kemudian sesungguhnya di sana ada beberapa permasalahan yang tidak berhubungan dengan pengambilan suara dan tidak berdasarkan pada suara yang ada karena merupakan suatu ketetapan yang tidak menerima perubahan, kecuali jika masyarakatnya berubah dan bukan masyarakat Islam."
Pembedaan yang diabaikan beliau adalah bahwasanya masyarakat jika berubah dan bukan muslim maka mungkin untuk menjadi demokratis, adapun jika tetap menjadi masyarakat muslim maka sama sekali tak akan menjadi demokratis, karena memiliki aturan lain yang seperti ketetapan ketetapan, aqidah, dan moral yang tidak mungkin diserahkan pada pendapat manusia.
Dan dari sini kita kembali pada pangkal kesalahan dari gambaran beliau tentang pengartian demokrasi dan intinya. Di dalam demokrasi, rakyat adalah tempat kembali, sebagai pemimpin dan penentu hukum dan satu satunya yang kekal, maka jika anda mengatakan : bahwa di sana ada beberapa permasalahan yang tidak berhubungan dengan pengambilan suara dan tidak berdasarkan pada suara, dengan demikian anda tidak demokratis sama sekali, dan jika anda katakan bahwa di sana ada ketetapan pikiran, keagamaan, moral, perekonomian, atau politik yang tidak menerima perubahan maka dengan demikian anda bukan demokratis , begitu juga perkataan beliau: maka tidak ada tempat pemberian suara pada hukum hukum yang qot'i" adalah perkataan yang tidak demokratis, sebab ketetapanmu bahwa di sana ada  hukum yang mengatur di atas kehendak manusia, ini merupakan pukulan yang telak pada demokrasi dan hakekatnya.
Sudah jelaskah sekarang gambaran demokrasi bagi Syekh Qordowi dan Huwaidi beserta pengikut alirannya? Sungguh saya sangat setuju sekali dengan semua ketetapan, batas batas dan lingkup yang telah diletakkan oleh beliau mengenai politik masyarakat Islam, akan tetapi kesalahan yang paling utama adalah -dan saya tidak tahu kenapa- mereka meletakkan syiar demokrasi ini pada manhaj Allah dan aturan politik Islam, apakah mereka menyangka bahwa mereka memperindah Islam dan manhajnya dengan meletakkan pamflet Islam pada barang import ini? Sesungguhnya Islam itu wahai para sahabatku lebih baik, lebih tinggi, lebih suci dan lebih sempurna dari demokrasi dan semua bentuk gambaran yang dibuat manusia sebagai dasar politik masyarakat. Dan demi Allah saya tidak mengatakannya hanya sekedar membela agama, atau semangat keimanan saja, akan tetapi berdasar kan dari keyakinan yang meresap dari berbagai penelitian, penyelidikan dan pemikiran dari berbagai perubahan sejarah kemanusiaan zaman dulu dan zaman ini, dan berbagai kerusakan hukum dalam dunia modern ini.
Wahai saudaraku sesungguhnya dengan pernyataanmu itu telah menimbulkan problema, kebingungan, perpecahan pemikiran dan kebangkitan dalam pikiran dan hati pemuda shohwah Islam, yang mempunyai cita cita agar ummat merealisasikan kebangkitan yang diidam idamkan.
Kenapa tidak mencari bentuk pemikiran baru yang asli, dan kamu gunakan sebagai hukum Islam yang murni untuk kebangkitan, dan untuk mengatur gerakan masyarakat Islam yang baru.
Apakah sudah menjadi tugas bagi para faqih muslim dan para pemikir hari ini untuk menunggu  produk-produk import dari barat baik pemikiran atau material untuk kemudian dengan ikut-ikutan diberinya label :"disembelih secara Islam " ???
Wahai saudaraku apakah Islam tidak mengenal hukum, masyarakat, peradaban dan pandangan-pandangan politik serta aturan administrasi, sebelum munculnya demokrasi? Apakah  Islam dan masyarakatnya tidak pernah  mengenal keadilan, rahmat, kebebasan, pencerahan, kemajuan, syura, multi pemikiran, mazhab dan-lain lainnya sebelum munculnya demokrasi.
Jika Islam mengenal itu maka ceritakanlah pada kami tentangnya, kembalikan bentuk-bentuknya, putarlah kembali sarana dan lembaga-lembaganya, cermatilah pengaturannya dan sarana pencapaiannya, bentuklah istilah apa yang kamu inginkan untuk semuannya itu dengan syiar yang Islamy yang bisa mengungkapkan gambaran dari ke-istimewaan-ke-istimewaan dasar Islam dalam hukum, sebagai pengganti dari cangkokan pemikiran, aliran dan istilah yang tidak jelas dan hina dari pemikiran Eropa modern.
Wahai Syeikh Yusuf, demokrasi dan sekulerisme adalah dua wajah dalam satu mata uang Eropa, dan siapapun yang berbicara kepadamu selain itu maka dia telah membohongimu, dan kedua-duanya tertolak oleh Islam, akan tetapi bukan berarti dengan penolakannya itu kemudian kita menolak sebagian produk yang lahir di sana dan mempunyai kesamaan dengan sebagian ajaran Islam,  memang merupakan hak bagi umat untuk memilih pemimpin, merupakan haknya untuk menyingkirkannya jika menyeleweng atau menegurnya jika salah, kebebasan berpendapat, hak untuk berselisih, melindungi kemuliaan dan hak asasinya, dan berhak untuk mengganti kekuasaan, menghormati hak-hak minoritas dan yang sejenisnya, semua permasalahan ini  merupakan dasar  yang murni dalam manhaj Islam didalam hukum berdasarkan nash-nash kitab Allah dan sunnah Rasulnya SAW, akan tetapi dasar-dasar itu tegak di atas dasar pemahaman dan aqidah, yang diatur dengan berbagai ketetapan, dan dengan metode yang berbeda sekali dengan dasar dan ketetapan yang digunakan oleh demokrasi sebagai landasan berpolitik masyarakat manusia.
Wahai syeikh Yusuf, bukan ini tugasmu, dan itu bukan urusanmu, sesungguhnya ini hanya merupakan pengkhayalan, bayangan dan sangkaan pencerahan pemikiran yang berlebihan, dan orang-orang yang tidak mengemban problematika umat dan kebangkitannya, serta tidak memahami diennya dan tidak mengerti maksud bahwa mereka adalah pengemban risalah Islam untuk alam semesta.
Wahai Syekh Yusuf, fatwamu telah tersebar di kalangan masyarakat, dibaca oleh sejumlah ummat yang berpendidikan, dan sungguh saya meminta dengan dasar perjanjian dan sumpah yang kamu emban agar kamu menerangkannya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya. Hendaknya meninjau kembali dan menjelaskan apa apa yang dihasilkan dari dialog ini, dan jika ternyata ada kesalahan pada fatwamu maka terangkanlah kepada manusia, engkau lebih kuat perpegang pada yang Haq jika mengetahuinya dan jika dari apa-apa yang aku ucapkan ini ada kesalahan atau batil, maka tunjukkanlah kepadaku dan kepada manusia semoga Allah memberikan hidayah dan pentunjuk pada permasalahan ini. Dan segala puji bagi Allah  dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.

C. TANGGAPAN ATAS FATWA SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ.
 
    Uraian berikut  ini adalah nukilan dari tanggapan Dr Aeman atas fatwa syekh bin Baz tentang diperbolehkannya ikut serta dalam majlis umat (parlemen). Setelah sebelumnya menerangkan tentang cara dan sarana merubah kerusakan yang melanda hari ini dan hakekat kemusyrikan dan kekafiran dari demokrasi.
    Dan bermula dari perjalanan Harakah Islam yang terlibat dalam pemilu yaitu Ikhwanul Muslimin. Ketika kesadaran umat tentang haramnya pemilu dan kufurnya demokrasi semakin meningkat, maka dalam menghadapi pemilu tahun 1987 mereka banyak berlindung dengan  perkataan-perkataan Ahli Ilmu untuk membaik-baikkan perbuatan mereka,  mereka berlindung kepada Dr Umar Abdurrohman, mereka mengadakan wawancara dengan beliau kemudian disebarkannya dalam koran Sa'ab dan majalah Mukhtar Islamy.
    Akan tetapi kemudian Dr Umar Abdurrohman telah meralat kembali pendapatnya sebagaimana yang telah disebarkan dalam majalah Mujtama 23/5/11989 sbb ( Kemudian Dr Umar Abdurrohman mengakhiri dengan pendapat itu dimana beliau berpendapat bahwa keikut-sertaan orang-orang Islam dalam politik menyebabkan kerusakan banyak dan menjadikan rakyat dalam kebingungan, penyesatan, pencampur-adukan, keraguan dan kesulitan, menganggap keikut-sertaan orang orang Islam dalam politik sebagai legitimasi atas kebenaran pemerintah (kufur) mereka yang menjalankan hukum wadh'i. Dan Dr Umar juga mengatakan (sungguhnya keberadaan orang orang Islam dalam majlis itu adalah aib bagi orang-orang yang menentangnya sebab kalaulah tidak karena keberadaan mereka itu maka pemerintahan itu tidak bakalan dikatakan demokratis).
Kemudian ketika datang pemilu 1989 dengan bertambahnya orang yang menentang gerakannya itu maka bereka berlindung  kepada ulama yang lain yaitu Syekh Abdul Aziz Bin Baz yang disebarkan dalam majalah mereka yaitu Liwa' Islam 11/1409 H hal 2 dengan lampiran sbb ( Tidak ada masalah dalam keikut-sertaan parlemen) sebagai jawaban atas pertanyaan boleh tidaknya menurut syareat dalam mencalonkan dalam parlemen, dan hukum Islam dalam mengeluarkan kartu pemilu dengan niat memilih para da'i  dan orang orang yang mutadayyin untuk masuk dalam parlemen, maka Fadhilatu Syekh Bin Baz memberikan fatwa sbb (Sesungguhnya nabi SAW bersabda " Sesungguhnya perbuatan itu dengan niat dan bagi orang itu adalah apa-apa yang diniatkannya" oleh karena itu maka tidak ada masalah untuk bergabung dalam parlemen jika maksudnya untuk mendukung yang haq dan tidak menyetujui kebatilan karena dengan itu berarti membela yang haq dan bergabung dengan para da'i kepada Allah. Sebagaimana juga tidak ada masalah dalam mengeluarkan kartu pemilu yang akan membantu untuk memilih para da'i yang sholeh serta mendukung para pembela kebenaran. Wallahu waliyyuttaufiq)
 Setelah Dr Aeman menegaskan dengan perkataannya (Dan sebagaimana yang telah kami katakan -dalam bab dua-, sesungguhnya demokrasi itu syirik kepada Allah dan parlemen adalah majlis syirik dan kekufuran dan bahwa pemilu itu ikut serta dalam menempatkan sekutu yang ditaati selain Allah, maka permasalahaan ini tidak akan berubah jadi boleh, walaupun dengan seribu fatwa ulama. Berkata Ibnu Abbas RA (Hampir hampir diturunkan kepadamu batu dari langit, saya berkata : bersabda Rasulullah dan kalian mengatakan : Berkata Abu Bakar dan Umar ? ) (Fathul Majid  cetakan Anshor Sunnah.)

Dan berikut ini adalah tanggapan dimana letak permasalahan atas fatwa tersebut di atas  :
 ........................................................
Keempat : Di antara syarat syarat fatwa.
Ketahuilah wahai saudara muslim bahwa di antara syarat fatwa adalah (mengetahui yang wajib dalam kenyataan) maka barang siapa yang tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari apa yang ditanyakan atau tidak mengetahui hukum syar'i yang wajib dalam keadaan yang sebenarnya ini maka pasti akan salah dalam berfatwa.
Berkata Ibnu Qoyim Rahimahullah (Dan seorang mufti atau hakim tidak akan tepat dalam fatwa dan hukumnya kecuali dengan mengetahui dua permasalahan ini, yang pertama : mengetahui keadaan yang sebenarnya dan memahaminya serta menyimpulkan hakekat apa yang terjadi dengan ilmu, petunjuk-petunjuk, rambu rambu dan tanda-tanda sehingga mengetahui permasalahan dengan sebenarnya. Dan yang kedua : Memahami yang wajib dari keadaan yang sebenarnya yaitu memahami hukum Allah yang ada dalam Kitab Nya atau melalui lisan Rasul Nya tentang permasalahannya, kemudian disesuaikan antara yang satu dengan yang lainnya) I'lam Muwaqiin 1/86)
Dan beliau berkata : Abdullah bin Battoh menyebutkan dalam bukunya tentang Al Khol'u dari Imam  Ahmad dia berkata "Tidak selayaknya bagi seseorang untuk menjadikan dirinya dalam berfatwa kecuali telah terkumpul dalam dirinya 5 hal, yang pertama : Hendaknya berniat sebab jika tidak ada niat ini maka tidak akan ada cahaya pada dirinya. Yang kedua : Mempunyai Ilmu, kelembutan, kemuliaan dan ketenangan. Yang ketiga : Hendaknya ia yakin terhadap fatwanya dan mengetahui hakekat permasalahannya. Keempat : Al Kifayah.. Kelima : Mengetahui keadaan manusia" Kemudian Ibnu Qoyim berkata - adapun perkataannya" yang kelima mengetahui manusia" maka ini adalah dasar yang besar yang sangat diperlukan oleh seorang mufti atau hakim jika tidak ada seorang yang faqih didalamnya, memahami dalam perintah dan larangan kemudian menyesuaikan salah satunya dengan yang lain, kalau tidak maka kerusakannya akan lebih banyak daripada kebaikannya, karena sesungguhya jika tidak memahami permasalahan dan mengetahui keadaan manusia dia akan menggambarkan orang-orang yang dzolim sebagai yang didzolimi dan sebaliknya, yang benar dengan gambaran yang salah dan sebaliknya, akan menyebabkan makar, tipu daya dan tipu muslihat, dan menggambarkan orang-orang zindiq sebagai kawan, yang bohong dalam gambaran yang benar dan menjadikan yang batil bercampur-aduk dengan pakaian kedustaan dan dosa, kebohongan dan kejahatan, hal itu disebabkan karena kebodohan akan manusia, keadaannya dan pengetahuannya tidak bisa membedakan yang ini dari yang ini, bahkan merupakan keharusan baginya untuk mengetahui akar, tipu muslihatnya, kebiasaan dan pengetahuannya, maka sesungguhnya fatwa itu berubah dengan berubahnya zaman, tempat, situasi dan keadaan, dan semua itu dari dien Allah sebagaimana telah dijelaskan di muka, dan segala taufiq dari Allah) (I'lam muwaqiin 3/199 kemudian 204-205)
Adapun yang kita lihat dari fatwa syekh Bin Baz  ada kesalahan dan penyebab kesalahannya adalah karena syekh - dengan berpra sangka baik terhadap beliau - adalah karena beliau tidak mengetahui hakekat keadaan yang sebenarnya dari apa yang beliau fatwakan, dan kami melihat bahwa beliau tidak mengetahui bahwa pemilu adalah merupakan bagian daripada demokrasi, dan beliau tidak mengetahui bahwa majlis rakyat (parlemen) tidak lain adalah sekutu yang membuat hukum untuk manusia yang Allah tidak memberikan kekuasaan atasnya, dan ini adalah syirik. Dan kami melihat bahwa syekh tidak mengetahui bahwa anggota parlemen bersumpah dengan sumpah sebagai berikut ketika masuk dalam parlemen ( Saya bersumpah dengan nama Allah yang Maha Agung, dengan Ikhlas saya akan memelihara keselamatan negara, undang undang republik dan saya akan memelihara maslahat rakyat dan saya akan menghormati undang-undang dan aturan)
Maka apakah syeikh mengetahui  bahwa sumpah anggota terhadap undang undang yang akan mereka hormati itu memuat (Kekuasaan adalah milik rakyat saja) Dan bahwa (parlemen berkuasa atas pembuatan hukum) Dan bahwa (dasar-dasar syareat Islam adalah sumber utama dalam pembuatan hukum) mereka mengatakan "dasar-dasar" bukannya hukum-hukum Islam, dan mereka mengatakan "sumber utama" bukannya satu satunya sumber? Atau bahwa undang-undang yang dipegang teguhi oleh para anggota parlemen itu mengakui adanya sumber selain Islam dalam penentuan hukum sebagaimana kenyataannya dan ini berarti bahwa undang-undang mengakui adanya tuhan-tuhan lain selain Allah yang menentukan  hukum untuk manusia, maka bukankah ini merupakan pembatalan syahadah 'bahwa tidak ada ilah selain Allah'.
Dan apakah syekh Bin Baz mengetahui bahwa aturan-aturan yang para anggota parlemen bersumpah untuk dihormati itu menghalalkan zina bagi yang sudah baligh dengan keridhoan mereka, menghalalkan riba, menghalalkan khomr dan judi, menghalalkan kemurtadan dari Islam dan tidak diberi hukuman dengan atas nama kebebasan aqidah? Kami mengira bahwa syekh Bin Baz tidak mengetahui akan semua ini. Dan dari sinilah keluar fatwanya dengan tanpa mengetahui hakekat keadaan yang sebenarnya, akhirnya salah dan ini merupakan keterpelesetan seorang Alim.

Kelima : Bahaya terpelesetnya orang Alim.
Umar bin Khattab berkata RA ( Hal-hal yang akan menghancurkan Islam : terpelesetnya ulama, perdebatan orang munafiq terhadap Al Quran dan hukum pemimpin yang sesat) HR Ad Darumi dan berkata Al Albani isnadnya shohih (Al Misykat 1/89)
Dan dalam keterangan akan bahaya tergelincirnya ulama, berkata Ibnu Qoyyim mengutip dari Abu Umar bin Abdul Bar Rahimahullah: (Dan para penulis sunnah menggabungkan antara rusak dan batalnya taqlid dan menerangkan terpelesetnya ulama  dengan tujuan menjelaskan rusaknya taqlid dan bahwa ulama itu terkadang terpeleset dan pasti karena dia tidak ma'sum, maka tidak boleh menerima setiap yang dikatakannya dan menempatkan perkataannya seperti perkataan orang yang ma'sum, inilah yang dicela seluruh ulama di muka bumi, mereka mengharamkannya dan mencela pangkal bencana orang-orang yang taklid dan fitnah darinya, karena mereka taklid kepada ulama dari yang tergelincir dan tidak, mereka tidak punya pembeda dalam hal itu, maka mereka mengambil dien dengan salah,  mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan membuat hukum apa-apa yang tidak Allah buat, oleh karena itu mereka pasti akan salah kerena mereka tidak ma'sum. Dan Baihaqi telah menyebutkan dan juga yang lainnya dari hadits Kutsair dari Ayahnya dari kakeknya marfu' (Berhati hatilah dari terpelesetnya ulama, dan tunggulah akibatnya)
Dan menyebutkan dari hadits Mas'ud bin Saad dari Yazid bin Abi ziyad dari Mujahid dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda "Hal hal yang paling aku takuti dari umatku adalah tiga : terpelesetnya ulama, perdebatan orang munafiq terhadap Al Quran dan dunia yang memutus punggungmu" dan merupakan hal yang bisa diketahui dari ketakutan akan terpelesetnya para ulama adalah terjadinya taklid didalamnya, karena kalau tidak ada taklid maka tidak ada takut akan terpelesetnya ulama bagi yang lainnya.
Oleh karena itu jika diketahui bahwa itu keterpelesetan ulama maka tidak diperbolehkan untuk mengikutinya menurut kesepakatan kaum muslimin, karena itu berarti mengikuti kesalahan dengan sengaja, kalau tidak mengetahui bahwa itu keterpelesetan maka diampuni dan keduanya tergantung kelalaiannya, dan berkata As Sa'bi : berkata Umar : Yang merusak zaman itu tiga : Para pemimpin yang menyesatkan, perdebatan orang munafik terhadap Al Quran dan Al Quran adalah Haq, dan terpelesetnya ulama -sampai pada perkataannya- dan Baihaqi menyebutkan dari hadits  Khumad bin Zaid dari Mutsanna bin Said dari Abi Aliyah dia berkata : Berkata Ibnu Abbas: Celakalah para pengikut ulama yang tergelincir, dikatakan : bagaimana itu wahai Ibnu Abbas? Dia berkata : Orang Alim itu berkata dengan pendapatnya, kemudian mendengarkan hadits Nabi Saw dan dia tetap dengan pendapatnya itu, dan dalam lafadz yang lain : Maka berkata orang yang lebih tahu tentang Rasulullah SAW darinya dan dia memberitahunya kemudian kembali, dan para pengikut melakukan apa yang dikatakannya- sampai dia berkata-, berkata Abu Umar: Dan terpelesetnya ulama itu seperti pecahnya kapal, karena kalau kapal itu tenggelam maka akan tenggelam bersamanya makhluk yang banyak.
Berkata Abu Umar : Dan apabila telah jelas bahwa ulama itu terpeleset dan salah tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan fatwa dan membalas perkataan yang tidak diketahui. (I'lam Muwaqiin 2/173-175)

Keenam : Haramnya mengikuti ulama dalam keterpelesetannya.
Berdasarkan perkataan RasulullahSAW (Barang siapa yang melakukan amalan tidak ada perintah dari kami maka amalannya tertolak )HR Muslim ( Ýåæ ÑÏ  ) atau ditolak dan tidak dikerjakan
Dan Syatibi telah mengutip perkataan Abu Umar bin Abdul Bar yang dikutip oleh Ibnu Qoyim- kemudian berkata Syatibi (Jika terbukti hal ini maka harus melihat kembali dalam permasalahan permasalahan yang didasari ushul ini. (di antaranya) Bahwa terpelesetnya ulama tidak dibernarkan untuk menjadi sandaran disatu sisi dan tidak boleh melakukannya dengan taklid hal itu dikarenakan ianya lemah berselisih dengan syar'i ….
(Dan di antaranya) bahwa itu tidak boleh dijadikan sandaran karena menyelisihi masalah masalah syareat, karena sesungguhnya itu tidak dikeluarkan dari hasil ijtihad, dan itu juga bukan dari masalah-masalah ijtihad dan apabila pelakunya itu mendapatkannya dari hasil ijtihad maka ia tidak mendapatkan tempat, maka penisbahannya terhadap syareat bukan sebagai perkataan mujtahid. Akan tetapi perselisihan itu dikembalikan kepada perkataan-perkataan yang keluar berdasarkan dalil-dalil yang diakui dalam syareat, sehingga itu nanti akan menguatkan atau melemahkan. Dan apabila dikeluarkan dengan tanpa adanya dalil atau tidak ada pertemuannya maka tidak. Oleh karena itu tidak dibenarkan untuk dijadikan pegangan dalam khilaf, sebagaimana para salafussoleh tidak menjadikan khilaf dalam masalah riba fadhl, mut'ah dan yang sejenisnya dari permasalahan permasalahan yang tidak jelas dalilnya dari orang-orang yang menyelisihinya. (Al Muwafaqat Li As syatibi 4/170-172)
Berkata Al Bukhori Rahimahullah- dari buku shohihnya Al I'tishom- ( Bab -jika seorang amil berijtihad atau hakim ternyata salah menyelisihi -Rasulullah SAW karena tidak dengan ilmu maka hukumnya tidak diterima, berdasarkan sabda Nabi SAW " Barang siapa melakukan amalan tidak ada perintah dari kami maka itu tidak diterima" (Fathul Bari)
Dan dengan semuanya itu maka mufti ini masih mendapatkan pahala walaupun ia bersalah dalam fatwanya, hal itu karena dia memang mujtahid, dia telah mencurahkan usaha dalam fatwanya berdasarkan hadits Amru bin Ash marfu'an (Jika seorang hakim menghukumi dia berijtihad dan ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala, dan jika dia menghukumi kemudian salah maka baginya satu pahala) Hr Bukhori (Fathul Bari 13/318) Walaupun ianya tetap mendapatkan pahala akan tetapi fatwanya tidak boleh dilaksanakan.
Berdasarkan pada semua itu maka kami katakan : Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang muslim  mengamalkan fatwa Syekh bin Baz tentang dibolehkannya masuk parlemen atau mengikuti pemilunya, karena fatwa tersebut, tidak bisa menghalalkan yang haram dan tidak bisa mengharamkan yang halal. Dan Syekh Islam Muhammad bin Abdul Wahab menuliskan dalam bukunya At Tauhid suatu bab,( Barang siapa yang mentaati ulama dan umara dalam mengharamkan apa yang dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah maka berarti ia telah menjadikannya sekutu selain Allah) dan dituliskan di dalamnya perkataan Ibnu Abbas RA (Hampir hampir diturunkan kepadamu batu-batu dari langit, saya berkata :  berkata Rasulullah Saw , dan kalian berkata : berkata Abu Bakar dan Umar ?) dan juga ditulis di dalamnya  haditsnya Ady bin Hatim dalam menafsirkan firman Allah SWT
Maka kepada orang muslim hendaknya hati-hati dengan taklid pada ulama yang menyelisihi kitab dan sunnah.

Ketuju : Nasihat Untuk Syekh Bin Baz
Rasulullah SAW bersabda ( Dien itu nasehat) HR Muslim maka kami nasehatkan kepada Syekh bin Baz untuk memeriksa hakekat keadaan yang sebenarnya tentang apa yang dia fatwai. Sebagaimana kami nasehatkan untuk mengeluarkan kembali fatwa yang membatalkan fatwanya yang terdahulu, Rasulullah SAW telah bersabda (Barang siapa yang berfatwa dengan tanpa ilmu maka dosanya adalah seperti orang-orang yang ia fatwai) HR Abu Daud dan hasan oleh Al Albani (Misykat Mashobih 1/81), dan berkata Umar bin Khattab untuk Abi Musa Al Asy'ari RA dalam buku  Al Qadha (dan tidak ada yang melarangmu suatu keputusan yang telah kamu putuskan hari ini kemudian kamu ulangi lagi dan kamu mendapatkan petunjuk hingga kamu kembali lagi kepada yang haq, karena yang haq itu tetap dan tidak ada sesuatupun yang membatalkan, dan kembali kepada kebenaran lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan…) dikutip dari I'lam Muwaqiin Ibnu Qoyim 1/86), dan tidak semestinya bagi Syekh yang telah menghabiskan umurnya dalam berdakwah kepada tauhid dan menghilangkan kemusyrikan dan membentangkan lengannya kemudian membolehkan manusia ikut dalam kemusyrikan demokrasi sama saja apakah dengan ikut dalam parlemen ataupun dalam pemilu.
Sesungguhnya fatwa syekh bin Baz ini menjadikan berhentinya jihad melawan para thoghut yang menjalankan hukum selain syareat Islam, Selama Syekh membolehkan orang-orang menempuh jalur demokrasi ini maka ia telah membukakan pintu bagi orang-orang muslim untuk meninggalkan jihad yang wajib yang telah jelas bahkan menghujam kewajiban jihad ini. Dan dari sini maka fatwanya mengandungi madharat syareat dalam jiwa dan harta. Maka kita mohon kepada Allah SWT agar memberikan Ilham kepada beliau untuk meruju' kembali fatwanya ini, dan kami mohon kepada Allah SWT  agar memberikan kepada kita dan kepadanya husnul khotimah, Rasulullah SAW telah bersabda (Sesungguhnya semua pekerjaan itu dengan penutup) Muttafaq Alaihi.

***





BAB III

PEMILU


A. SEBUAH PERLAWANAN TERHADAP ISLAM

Pemilu bagaimanapun dikatakan dan dibela maka ia tetap merupakan perlawanan terhadap Islam. Karena pelaksanaannya di bawah kekuasaan hukum kafir. Untuk itu ditampakkannya bahwa ini adalah hanya sebagian pendapat, sehingga kalau majlis ini dikritik dalam sesuatu hal maka dikatakannya bahwa itu hanyalah masalah duniawi dan tidak ada hubungannya dengan perintah Allah. Dan didalam pemilu juga terdapat keridhoan dengan hakimiyah rakyat dan kekuasaan hukum dimana semuanya mengajukan program-programnya - kafir dan muslim - dan kepastian hukum akhirnya untuk rakyat… maka jika rakyat menolak Islam maka bagi orang-orang Islam supaya menerimanya.
Syeikh Sayyaf mengatakan: " Melaksanakan pemilu dengan golongan-golongan yang lain terkadang harus terjadi penyerahan dirimu atas hukumnya yaitu jika mereka menang, dan saya berpendapat bahwa barang siapa yang meyakini dengan hati dan pikirannya bahwa pemilu itu benar maka dia telah keluar dari Islam karena berarti dia rela untuk diatur orang lain dengan selain Islam " (majalah mujtama no 550 tgl 15-11-1981)
Sementara itu Ustad Tilmasani tidak melihat adanya masalah dalam mengemukakan Islam dengan cara ini, dengan menghormati pandangan dari partai orang-orang kafir! Dimana dikatakan :  Sesungguhnya kita berpendirian menghormati kebebasan pendapat orang lain terhadap semua partai . Jika saya ingin agar orang lain mengambil pendapatku, maka kenapa harus saya haramkan orang lain apa-apa yang saya perbolehkan pada diriku. Apakah merupakan kebebasan jika aku berada di antara manusia dan membatasi pendapat pendapatnya ? setelah Allah yang Maha Bijaksana memberikan hak ini dengan jelas.
(lembaran berita kuwait no 12/5/1983M-dikutip oleh majalah Al Mujtama 27/5/1986)
Beginilah pendapat Ustad mursyid agar kita mendengar pendapat orang-orang kafir dan menghormatinya, tidak boleh mengingkarinya. Haruskah kita menghormati pendapat-pendapat orang kafir dan tidak menolak dengan mengingkarinya bahkan benarkah  bahwa Allah memberikan hak ini untuk mengeluarkan pendapatnya tanpa harus mengingkarinya dan benarkah ada dalil yang jelas dalam hal itu ?
Maka kita katakan : Sesungguhnya pembicaraan dengan ayat di atas hanya ingin menyesuaikan dengan keadaan zaman ini sebagaimana biasanya ketika memakai ayat yang bertentangan dengan keadaan. Kalau tidak, sesungguhnya ayat di atas turun sebelum disyareatkannya jihad dengan senjata melawan orang-orang kafir, dan di dalam ayat tersebut tidak ada penghormatan sama sekali terhadap pendapat-pendapat orang kafir. Kalaupun tidak begitu, berarti benar, akan tetapi Allah mengatakan dalam ayat tersebut dengan ancaman dan balasan akhirat, kelengkapan ayat tersebut adalah :
Dan katakanlah : "Kebenaran itu datang dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang yang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (QS 18 : 29)
Maka bagaimana bisa pendapatnya dipegang dan dihormati dan tidak wajib untuk mengingkarinya sementara Allah mengancam mereka dengan janji ini? Realita yang sangat disayangkan adalah para asatidz tersebut telah terpengaruh dengan cara orang-orang sekuler…. dan mereka lupa bahwa apa yang mereka usulkan dan mereka bawa ke dalam parlemen tersebut adalah Islam, bukannya pendapat mereka atau yang lain..maka dalam hal ini wajib memberikan keterangan bagi manusia dan mengingatkan bahwa Islam-lah yang haq tidak ada keraguan di dalamnya, tidak menerima persamaan dan yang lainya adalah kufur yang mengeluarkan dari ajaran Islam. Dan jika ditanyakan kepada mereka akan pelecehannya ini mereka akan menjawab : Kami masuk dalam parlemen ini untuk mengingkari kemungkaran, tidak ada cara lain kecuali dengan cara ini" Padahal di dalam majlis tersebut mereka wajib menghormati segala kemungkaran, kekufuran yang dikatakan oleh orang orang murtad itu.
Bagaimana mereka bisa mengingkari kemungkaran sementara mereka tidak bisa masuk parlemen kecuali dengan mengagungkan kemungkaran yang paling besar yaitu berhala yang berbentuk undang-undang buatan manusia ini (bukan hukum Allah) dan tidak ada perkataan kecuali atas nama berhala ini…
Supaya tidak selalu ditanya masalah merubah kemungkaran, inilah perkataan  yang lebih lantang dari yang lain (perkataan Ghanusi) : "Kami memasuki kehidupan politik di Tunis untuk memperjuangkan kebebasan bukannya untuk Islam".

***
B.    POSISI ANGGOTA DAN CALON LEGISLATIF
   
    Dr Sholah Showi menerangkan betapa rawannya permasalahan ini, bagaikan berada diujung tanduk, sulit untuk bisa terhindar dari kemusrikan dan kekafiran.Yaitu bahwa anggota parlemen dan dewan perwakilan berkewajiban untuk menyampaikan kehendak umat dan menerjemahkannya ke dalam garis dan program demi kebangkitan umat ini di masa depan. Dan Umat ini masih berada dalam Islam, masih berada dalam keaslian Imannya kepada Allah dan Rasulnya, mengakui syareat Islam, membenarkan dan mengamalkan, walaupun hukum hukum telah diganti dengan hukum buatan manusia dan jahiliyah. Oleh karena itu sesungguhnya loyalitas terhadap Islam keredhoan terhadap hukum syareat adalah dasar dari perwakilan dan asas penyerahan ini, maka segala bentuk penanggalan dari hukum syareat, dan semua bentuk pelepasan loyalitas terhadap Islam adalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat, perusakan janji, pelanggaran terhadap sumpah yang menghapus status mereka sebagai wakil umat dalam mengangkat kehendaknya dalam majlis ini atau lainnya.
    Bagi para anggota dan calon itu sebagai orang muslim mereka mempunyai dua janji yang harus dipenuhi dan pelanggaran dua masalah ini adalah merupakan bentuk pengkhianatan besar yang akan merusak dasar Islam :
1.    Sumpah mereka kepada Allah sebagai Robb, Islam sebagai  dien, Muhammad sebagai Nabi dan Rasul. Dan merupakan tuntutan yang pertama dari sumpah ini adalah memberikan loyalitas terhadap Islam, mengakui syareatnya, membenarkan dan mengamalkan, dan hanya syareat inilah satu-satunya hujjah dan hukum tertinggi, karena sesungguhya dasar ke-Imanan adalah membenarkan Rasul dengan apa-apa yang dibawanya dan melaksanakan apa-apa yang diperintahkan, maka barang siapa yang tidak ada dalam hatinya pembenaran dan pelaksanaannya maka dia adalah kafir.
2.    Sumpah mereka terhadap umat yang memilih mereka sebagai wakil untuk mengangkat kehendaknya dan telah diserahkan kepada mereka hak untuk menolak dan menerima, dan tuntutan pertama dari sumpah ini adalah loyalitas terhadap Islam, berusaha untuk menerapkan syareatnya, dan agar tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan syareat dalam parlemen, maka sesungguhnya meninggalkan syareat  adalah termasuk bentuk dari kemurtadan dan perbuatan kufur akbar, maka bagaimana jika mereka melakukan itu sebagai wakil dari umat, apakah mereka akan mewakilinya dalam kekufuran terhadap Allah dan membangkang terhadap syareatnya? Kehendak umat telah diserahkan dan dipasrahkan untuk mengumumkan semua itu atas nama umat dan melaksanakan kekufuran sebagai perwakilan darinya ??!  Sungguh semua itu tidak akan terjadi kecuali atas dasar kemurtadan umat dari Islam…
Kemudian beberapa petunjuk lain dijelaskan pula dengan sangat jelas bagaikan isyarat lampu merah dimana menerjangnya adalah suatu kesalahan. Sedang permasalahannya berkaitan dengan hal yang sangat prinsipil sekali. Dr Sholah Showi mengatakan : "Maka supaya para wakil itu tetap pada sumpahnya pada Allah dan Umat, bahkan agar pengakuan ke-Islamannya benar, kita terangkan di sini dasar-dasar yang harus dijadikan landasan gerakan mereka sbb :
1.    Agar bersumpah dalam hatinya bahwa pembuatan hukum adalah hak mutlak milik Allah saja, satu-satunya hujjah dan hukum tertinggi adalah syareat dan tak ada yang lain, dan bahwa siapa yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal atau mengganti syareat maka dia murtad dengan ijma' kaum muslimin.
2.    Hendaknya mengetahui bahwa demokrasi yang didendangkan oleh manusia mempunyai dua sisi, sebagian diakui Islam dan dimuliakan…dan sebagian yang lain tidak sesuai dengan Islam  bahkan merupakan bentuk kemusyrikan terhadap Allah yaitu hak mutlak dalam pembuatan hukum yang diakui oleh demokrasi adalah milik rakyat saja sebab hak ini hanyalah milik Alah saja maka barang siapa yang menyerobotnya berarti dia telah menyekutukannya…
3.    Hendaknya tahu bahwa dasar utama dalam parlemen yaitu sumpah akan kekuasaan hukum dan membuatnya serta konsisten terhadapnya adalah kebatilan dan keluar dari Islam karena penyerahan hak ini kepada anggota adalah pencabutan terhadap kekhususan Rububiyah Allah.
4.    Sumpah dan penghormatan atas hukum adalah termasuk dalam pengertian ini…. Kalau tidak maka katakan kepadaku : Bagaimana kamu bersumpah untuk menghormati hukum yang menghalalkan zina, riba, khomer, judi dan tidak melaksanakan hukum Allah ? bagaimana seorang muslim bisa bersumpah seperti ini ?
5.    Hendaknya ia tahu bahwa penolakan terhadap hukum Allah adalah kufur dan pengakuannya pada hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah Syirik. Keharusan baginya adalah supaya tidak menyekutukan Allah walaupun dibakar dan dikoyak, dan sesungguhnya masalah ini adalah merupakan ketetapan asasi yang tidak ada rukhsah dan tidak termasuk dalam urusan politik yang berdasarkan pada maslahat atau mafsadah sebab tidak ada kerusakan yang lebih besar daripada kufur dan tidak ada maslahah yang lebih besar daripada menolaknya.
6.    Hendaknya mengetahui bahwa pemberian loyalitas dan pembebasan diri hanyalah kepada Islam dan penyerahan kepada yang lainnya adalah sesat dan murtad dari dien…

Permasalahan ini bukan berkaitan dengan masalah keutamaan atau sunnah atau kewajiban atau furu'iyah akan tetapi pada asas dien Islam yang tidak akan ada pengakuan kecuali dengan memenuhinya … Memang tidak bisa diingkari bahwa hal seperti ini kadang dibutuhkan untuk mencapai maslahah atau menolak mafsadah akan tetapi harus tahu bahwa tidak ada mafsadah yang lebih besar daripada kufur dan tidak ada maslahah yang lebih besar daripada menjaga kemurnian Iman…. Pelaksanaan syareat adalah asas dien dan meninggalkannya berarti murtad …
***
Itulah di antara hal-hal yang sangat berbahaya. Jika mencermati beberapa keterangan di atas  maka hampir bisa dipastikan tidak akan bisa menghindari  batasan-batasan dasar itu, bahkan dalam berbagai bentuk pemerintahan yang ada hari ini tidak berjalan kecuali dengan menerjang batasan batasan tersebut.
    Permasalahan yang ada adalah berkaitan dengan prinsip prinsip yang sangat mendasar dalam Islam, bukannya dalam masalah furu'iyah, sunnah atau ijtihadiyah. Pelanggaran terhadapnya akan merosak pondasi dasar keislaman seseorang bahkan bisa membatalkannya. Jika tak ada kemungkinan lain kecuali harus menerjang batasan tersebut, maka tak ada pilihan lain kecuali dengan menjauhi, berlepas diri dan meninggalkannya.
Sesungguhnya para musuh dan para thoghut mereka ingin menyeret umat ini dalam kekufuran atas nama dan melalui para wakil dan anggota  parlemen, mereka merancang strategi untuk menjadikan wakil-wakil itu sebagai tangan kanannya, untuk melangsungkan dan melancarkan semua program yang mereka kehendaki.

***





BAB IV

DEMOKRASI
DAN DUNIA ISLAM



A. MASUKNYA DEMOKRASI KE DALAM DUNIA ISLAM

Runtuhnya Kekhalifahan telah menyebabkan dunia Islam terbelah dan bercerai-berai, akibat lebih jauhnya  adalah lenyapnya syareah dalam mengatur kehidupan dan bernegara. Untuk mengetahui kapan dan bagaimana bermulanya virus demokrasi yang merupakan pangkal kemusyrikan dan kekufuran ini menembus tubuh umat..... perlulah melihat langkah pergerakan-pergerakan yang menyerukan penerapan syareat dan tegaknya kembali kekhalifahan dengan berbagai aral rintangannya sehingga bisa mengetahui dari manakah, kapan dan bagaimana mulanya serta perkembangannya. Umar Abdul Hakam menggambarkan dengan urutan sbb:
 
Periode I : Bermula bersamaan melemah dan jatuhnya Khilafah Islamiyah dan datangnya penjajah barat, pada saat itu bermunculan berbagai kelompok dan gerakan Islam yang menyeru untuk bangkit dan berbuat untuk Islam dengan berbagai corak dan berbedaan dalam kedekatannya atas kebenaran dan kemurnian  Islam, pada umumnya belum matang dalam bidang aqidah dan bentuk pergerakan.

 Periode II. Pergerakan-pergerakan yang berdiri setelah runtuhnya khilafah, terutama yang paling menonjol adalah gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipimpin oleh Hasan Al Bana begitu juga pergerakan-pergerakan lain sejenis yang muncul di Pakistan , Turki dan lainnya. Pemikiran yang tumbuh pada umumnya adalah " Al Jam'u wa Taqrib" tanpa perhatian lebih jauh dalam Aqidah dan manhaj, gerakannya masih bersifat umum

 Periode III. Berkembangnya dua madrasah yang berbeda  dalam manhaj dan aktivitas yaitu fikrah Jihad yang jelas dan terpisah, dipimpin oleh Sayid Qutb dan Fikrah Tarbiyah & Islah yang dipimpin oleh Hasan Hudaibi dalam bukunya Du'at la Qudhot.  Dan di antara dua madrasah ini muncul aliran Takfir akibat dari kekejaman yang menimpa harokah pada waktu itu terutama di Mesir

 Periode IV. Lahirnya dua aliran tersebut di atas dan mulai melemah serta pudarnya Fikrah Takfir:
-Berdirinya Fikrah dan Tandzim-Tandzim jihad bersenjata dalam bentuk dan amalan nyata seperti di Suria, Mesir pada awal 70 an kemudian muncul di berbagai belahan seluruh dunia. Yang dimaksud di sini adalah pergerakan-pergerakan  yang bangkit melawan pemerintah untuk menegakkan hukum Islam dengan jalan jihad senjata.
- Fikrah 'Du'at la Qudhot' yang merupakan perubahan dari Tarbiyah, dakwah dan bersabar pada siksaan dalam berhadapan dengan penguasa kepada pasrah atas kenyataan yang ada - ini kalau berprasangka baik pada perkembangan aliran ini - dimana aliran ini menerima sistem demokrasi dalam berhadapan dengan penguasa yang terwujud dalam dua bentuk : Yaitu dengan cara masuk dalam lembaga pemerintah yang kafir dan berserikat dalam kekuasaan melalui jalur parlemen , kementrian  atau lembaga-lembaga pemerintahan kafir lainnya.  Atau bersatu dengan partai oposisi yang sekuler sebagai bentuk kerjasamanya  dalam system demokrasi, untuk mengalahkan penguasa dan bekerja sama untuk menegakkan demokrasi antara mereka.                                                                                                         

- Aliran Takfir (neo Khowarijme) mereka menganggap penguasa kafir dengan semua lembaga dan pendukungnya (disebabkan kerasnya siksaan  yang mereka terima dan dihadapi oleh aktivis Islam dan karena kekafirannya yang nyata) Selanjutnya mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan penguasa dan yang lebih fatal lagi mengkafirkan semua orang kecuali yang masuk dalam alirannya. Banyak di antara mereka terpecah dan saling mengkafirkan sesama mereka dan mereka ini telah masuk dalam lobang syetan dan tidak ada yang bisa mengeluarkan mereka kecuali dengan rahmat Allah. Kita mohon kepada Allah hidayah dan petunjuk untuk mereka dan orang orang yang ikhlas.
    Karena aliran ini tidak sesuai dengan fitrah umat Islam maka pudar dan tinggalah dua aliran  utama yaitu:
 - Fikrah jihad musalah yang sesuai dengan aqidah salaf dan konfrontasi melawan thoghut  sebagai manhaj dan uslub.
 - Fikrah Dakwah dan Tarbiyah yang bergerak melalui jendela yang diijinkan oleh thoghut langsung dalam kekuasaan  atau sebagai oposisi sesuai dengan sistem demokrasi sebagai aqidah, manhaj  dan uslub.

Pergerakan pergerakan jihadiyah yang sesuai dengan aqidah salaf masih dalam langkah awalnya semoga Allah memberikan hidayah, perlindungan dan kemenangan seperti di Suria, Mesir, Libanon, Palestina, Yordan,  Al Jazair, Libia, Tunis, Turki dan lain-lain negara di Asia  seperti Filiphina, Thailand dll.

***
Pada kesempatan pembahasan saat ini tidak bermaksud untuk mengkritik atau mengoreksi pergerakan pergerakan ini, akan tetapi hanya menjelaskan tentang bagaimana asal muasal masuknya bencana besar yang menimpa amal Islami ini,  yaitu demokrasi, ke dalam dunia Islam. Sebab belahan bumi Islam yang lain tak akan terlepas dari rangkaian dan peranan utama dari pergerakan pergerakan Islam yang ada ini (Sebutan  amal Islami di sini secara umum sebab tidak mungkin menyebut pergerakan melalui jalur demokrasi ini dengan sebutan Islami, dengan tolok ukur syareat yang benar. Wallahu A'lam)

    Adapun di antara kelompok, jamaah  serta pergerakan Islam yang menempuh jalur demokrasi ini antara lain :
 ·    Ikhwanul Muslimin cabang Suria.
·    Ikhwanul Muslimin di Mesir..
·    Partai nasional Islam Sudan (Jamaah Hasan Turobi)
·    Ikhwan Muslimin di Yaman.
·    Jamiat Islamiyah di Pakistan
·    Partai Refah Turki .
·    Partai Nahdhoh Tunis .
·    Ikhwanul Muslimin Kuwait.
·    Ikhwan Muslimin Yaman
·    Ihwanul Muslimin Yordan.
·    Partai penyelamat Islam Al Jazair dan orang-orang Ikhwan Al Jazair.

Sebagaimana pusat-pusat utama muncul dan berkembangnya Islam telah terjerembab dalam demokrasi ini, maka tak ayal lagi, belahan dunia Islam yang lain seperti di Indonesia atau malaysia dan yang lainnya umat Islam tak jauh berbeda dalam langkahnya, kecuali yang mendapat lindungan Ilahi.
Itulah di antara deretan pergerakan Islam yang terjerembab dalam parlemen dan demokrasi. Adapun para ulama, pemikir dan para budayawan Islam yang sama manhajnya serta menjadi penyeru demokrasi ini sangat banyak, dimana termasuk di dalamnya terakhir ini seperti Syeikh Qordowy dan Syeikh Ghozali.


B. IKHWANUL MUSLIMIN DAN DEMOKRASI

Kesungguhan Ikhwanul Muslimin sebagai Harokah "terbesar"? dalam menempuh jalur demokrasi, parlemen dan pemilu bisa dilihat dari ucapan-ucapan para tokoh mereka.

Dr.Aeman menjelaskan "Ikhwanul Muslimin tidak mengkafirkan  para penguasa yang tidak menjalankan Syareat Islam. Dari sini mereka membolehkan berbaiat pada penguasa yang murtad pada periode kepemimpinan kedua th 1987. Hamid Abu Nasr mengatakan "kami tidak akan meletakkan tangan di atas tangan jamaah-jamaah yang mengkafirkan penguasa" ( koran AnNuur 24-3 1407 H) Selanjutnya mengingkari wajibnya jihad di Mesir  begitu juga di negara-negara lain dan menyebutnya sebagai kekerasan. Hamid Abu Nasr mengatakan "Ikhwan tidak akan menggunakan jalan kekerasan" dan ditambahkan oleh Tilmasani dengan mengatakan "Kekerasan adalah sarana orang-orang yang lemah dalam mencapai kepuasan"(Jumhuriah27-12-1981)

Apakah Rasulullah SAW menjadi orang yang lemah dalam mencapai kepuasan ketika menempuh jalan peperangan? Ataukah karena menjalankan perintah Allah SWT ? Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shohihnya dari Buraidah RA dia berkata (Rasulullah berperang sebanyak 19 kali dan beliau ikut didalamnya sebanyak 8 kali) dst. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Ishak bahwa siriyah yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW-selain ghozwah- mencapai 36 kali, dan dikatakan oleh Ibnu Saad 70 siriyah dan telah dijelaskan dalam Tabaqot, Ibnu Hajar berkata (Telah saya baca dengan tulisan yang kurang jelas bahwa jumlah ghozwah dan siriyah adalah 100, itu seperti yang dikatakan, wallahu a'lam)(fathul bari 8/154) dan lihat (Fathul Bari 7/281)Maka kita katakan : Dengan demikian apakah Rasulullah SAW lemah ketika turun dalam berbagai ghozwah dan mengutus sirriyah ini ? Dan Rasulullah SAW bersabda ( Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah …)_Muttafaq 'alaih. Dan apakah para sahabat dan para salafussoleh lemah dalam mencapai kepuasan ketika mereka berjihad menyebarkan dien ini  di belahan bumi barat dan timur, ketika melaksanakan perintah Allah berjihad terhadap orang kafir ?
Dari sinilah  Ikhwan mulai menempuh jalur demokrasi untuk menegakkan syareat Islam sementara syareat yang mereka inginkan mewajibkan mereka untuk mengkafirkan penguasa (yang jelas kafir berdasarkan kitab dan sunnah) dan berjihad, mereka tidak komitmen dalam hal ini, apakah mereka bersungguh sungguh dalam tuntutannya pada penerapan syareat?  Nampaknya lain sebab Tilmasani telah mengatakan "Bukan merupakan keharusan agar syareat menjadi satu satunya sumber dalam hukum" ( Cover majalah Musowir 22-1-82) dari ucapan ini bisa diketahui bahwa pembicara mengetahui perbedaan antara "satu-satunya sumber" dan "sumber utama" dan ini jelas sekali hukumnya orang yang berbicara. Dan kita katakan: Apakah ada Tuhan selain Allah ?

(Syekh Abdul Aziz bin Hamid mengatakan dalam bukunya Adhwa' ala Rukni min Tauhid," Janganlah kamu terpedaya dengan perkataan : "Sesungguhnya Syareat Islam adalah sumber utama dalam tasyri'" sesungguhnya perkataan ini adalah perkataan syirik, karena didalamnya mengandung arti adanya sumber lain selain syareat Islam walaupun hanya masalah far'iyah, dan ini merupakan permulaan berhukum pada selain kitab dan sunnah. Allah berfirman kepada Rasul SAW

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yangditurunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (QS. 5 : 49)
dan karena di dalamnya juga mengandung arti rela terhadap hukum selain Islam dalam Tasyri', ini juga kufur, karena redha dengan kekufuran adalah kufur.")
Ikhwan menganggap jalur demokrasi ini  sebagai jalur syar'i maka dalam jawaban ketika ditanya kenapa Ikhwan masuk parlemen? Umar Tilmasani mengatakan "agar semua orang tahu bahwa kami sangat menjaga dalam menyebarkan dakwah melalui jalur jalur syar'i"(majalah I'tisom 8-1407 H hal 25) begitu juga Hamid Abu Nasr mengatakan" dan di antara jalan dan sarana yang dibenarkan adalah  mengikuti pemilihan dewan perwakilan....(Liwa' Islam 11-1409 H) Dan beliau juga berkata " kita menginginkannya demokrasi yang sempurna untuk semuanya" (Al Alam 21-6-1986) dan mengatakan juga" bagian dari demokrasi ini semuanya dituntut untuk menjaganya untuk meluaskan jangkauannya dan menyempurnakannya)(Liwa Islam 8-1409 H) Di antara pengertian demokrasi adalah merupakan hak semuanya untuk mengeluarkan pendapatnya, untuk ini dikatakannya " tak ada halangan bagi wujudnya partai komunis atau sekuler di bawah naungan hukum Islam" (An Nur 24-3-1407 H)

Sungguh ini merupakan pengingkaran terhadap permasalahan yang sudah sangat jelas di dalam dien yaitu bahwa orang-orang komunis dan sekuler adalah diancam kalaupun tidak maka diperangi sebagaimana orang kafir murtad. Di sini Abu Nasr ingin menghilangkan Had Riddah di bawah hukum Islam, syareat apakah yang mereka serukan ini ? …
Dan langkah ini bukan merupakan hal baru, tapi sudah sejak zaman Hasan Al Bana dimana pada Muktamarnya yang ke 4 mengajak untuk berbai'at pada raja Faruq yang tidak menjalankan syareat Islam (Mudzakirot dakwah wa daiyah) kemudian memasuki pemilihan th 1943 dan Hasan Al Bana mengatakan "Selanjutnya bagi mereka sampailah dengan dakwah mulia ini pada jalur resmi dan jalan terdekat padanya "mimbar Parlemen"...."
Di sini Hasan Al Bana tidak menyebutkan dalil dalam perkataannya dengan Quran dan Sunnah akan tetapi dengan ucapan yang salah dan bahaya yaitu dengan mengatakan  bahwa parlemen adalah "mimbar umat" dan tidak menjelaskan pada pengikutnya bahwa sesungguhnya dalam parlemen  adalah majlis Tasyri' tempat pembuatan hukum, yang menghalalkan dan mengharamkan selain Allah...
Dan begitulah juga para penggantinya, Tilmasani dan Abu Nasr dengan berbagai hujjahnya yaitu mengikuti pendahulunya. Makmun Hudaibi mengatakan: "ada yang beranggapan bahwa langkah ini  tidak sesuai dengan syareat....adapun pendirian kami tetap pada masalah ini, Imam AS Syahid Hasan  Al Banna telah mendaftarkan dirinya dalam parlemen lebih dari sekali, sebagaimana yang berlalu kita mempunyai wakil di parlemen...jadi pendirian  kami dalam masalah ini sudah lama dan tetap" (Al Majalah 28-4-1987) Allah berfirman :

Dan apabila dikatakan kepada mereka:"Ikutilah apa yang diturunkan Allah". Mereka menjawab: "(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka(akan mengikuti bapak bapak mereka) walaupun syaitan syaitan itu menyeru kedalam siksa api yang menyala nyala (neraka)? (QS. Luqman : 21)

Disebutkan dalam majalah " Liwa Islam" no. 7. th 45. 20-10-1990 M, makalah dengan judul (Ikhwan Muslimun …dan Demokrasi) 'Ishom Uryan mengatakan : " Sesungguhnya pendirian Islam sangat jelas dalam syura dan banyaknya partai, maka dasar utama bagi jamaah Ikhwan yang mengatur hubungan antara jamaah, mengakui syura sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama Ikhwan, bahkan Ikhwan melihat bahwa aturan undang-undang negara adalah paling dekat dengan Islam, dan tidak menyamakannya dengan aturan khusus sebagaimana ditekankan dalam risalah muktamar ke 5 oleh Imam As Syahid Hasan Al Bana!!
Dan ditambahkan : Kenapa kita kuatkan dan kita bela  bahwa orang-orang Islam itu memusuhi demokrasi ? sungguh ini adalah kebohongan besar, maka kami adalah orang pertama yang menyeru kepada demokrasi dan menerapkannya .

Ringkasnya jama'ah Ikhwan Muslimin pada tanggal 27 Maret 1954 mengeluarkan pernyataan :
"Dan kami tidak akan pernah setuju untuk membentuk partai politik dengan alasan yang sederhana yaitu bahwa kami menyeru semua rakyat untuk mengikuti kami dan mencontoh dalam masalah ke-Islaman…..
Dan sekarang arah dan pandangan jama'ah telah berubah. Tiba tiba kita dikejutkan oleh mursyid jama'ah Ustad Umar Tilmasani, bergabung dengan partai sekuler Wafd. Dan dilanjutkan oleh mursyid yang baru Hamid Abu Nasr yaitu bergabung dengan partai buruh sosialis, bahkan mursyid itu menegaskan bahwa tidak ada larangan adanya banyak partai walaupun partai komunis..
Tentu saja walaupun untuk menghormati aturan umum, syareat tidak membenarkan adanya partai yang tidak sesuai dengan syareat dan aqidah.
***
Ada pertanyaan menarik, kenapa Ikhwan gagal dalam pemilu 1944 M dan berhasil pada pemilu 1984 dan setelahnya.
Jawabannya adalah karena belum ada jama'ah jihadiyah pada zamannya Al Bana, adapun pada tahun 1984 ada jama'ah jihadiyah yang berani melawan penguasa dengan api dan senjata, sehingga pemerintah membolehkan mereka untuk masuk dalam parlemen yang dianggap sebagai jalan syar'i, dengan tujuan supaya pemerintah bisa menjelaskan pada masyarakat bahwa para mujahidin yang berjihad itu menempuh jalan yang tidak syar'i dan dicap sebagai teroris.

Di antara alasan Ikhwan dibolehkannya mengikuti pemilu melalui partai yang ada :
- Merupakan sarana yang dibolehkan untuk memasuki majlis Taysri' dan menerapkan syareat.
- Pemilu merupakan sarana untuk mempengaruhi keputusan politik.
- Merupakan kesempatan untuk bertemu dengan masa dan menerangkan program harokah Islamiyah secara rinci terhadap mereka.
- Masuk dalam parlemen merupakan kesempatan untuk berlatih dalam pelaksanaan hukum.

C :  QUTB IKHWAN, MUHAMMAD QUTB MENOLAK PEMILU PARLEMEN.

    Ustad Muhammad Qutb ditanya bagaimana pendapatnya tentang keikut-sertaan dalam pemerintahan dimana diperkirakan dari jalur itu memungkinkan untuk penerapan syareat. Beliau menjawab :
 "Saya tidak akan pernah setuju dengan pendapat ini….ikut serta dalam pemerintahan…dan ikut berebut dalam pemilu…benar bahwa dengan cara ini ada manfaat yang diperoleh… akan tetapi saya ibaratkan dengan firman Allah  ketika berbicara tentang khomer dan judi dimana di dalamnya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, akan tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Begitu juga ikut serta dalam pemerintahan, tidak diragukan bahwa itu akan mendatangkan beberapa faidah yaitu seperti ketika mereka bisa membantah pendapat orang lain, mereka mengatakan: ketika ada dari kami yang menjadi menteri pendidikan, maka ditetapkanlah manhaj Islamy… bukankah ini merupakan suatu hasil daripada kita mencerca dari jauh, dan membiarkan orang-orang komunis dan tidak bertuhan itu yang meletakkan manhaj pengajaran ?!!"

Saya katakan dan pahala saya dari Allah

Sesungguhnya walaupun beberapa masalah juz'iyah bisa dicapai melalui keikutsertaan jamaah Islam dalam pemerintah, akan tetapi dosa atau bahayanya lebih besar. Bahaya yang pertama adalah..Kita mengatakan dan mengumumkan bahwa berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah haram dan batil kemudian kita kembali keesokan harinya ikut serta di dalamnya. Bagaimana bisa bertemu masalah ini dan itu, apakah alasan kita ?!! Kalau kita meremehkan masalah dengan perbuatan kita, bagaimana kita mengharap massa bisa konsisten terhadap masalah yang kita serukan ?? !! Sementara dengan perbuatan hari ini kita meremehkan pendirian… kita katakan haram dan batil dan keesokannya kita ikut di dalamnya ? Walaupun beberapa permasalahan juz'iyah yang dapat dicapai, akan tetapi bahayanya sangat jelas yaitu meremehkan batalnya hukum dengan apa yang tidak diturunkan oleh Allah, jika itu memang batil dan haram maka bagaimana kita bisa ikut di dalamnya .
Tidak ada hukum bagi pembantu tanpa adanya sumpah loyalitas (wala') kepada hukum penguasa. Pengalaman yang pernah dicapai oleh Ikhwan adalah memperoleh jabatan menteri pendidikan… kemudian menentukan manhaj pengajaran… kemudian pergantian menteri sebagaimana yang selalu terjadi dalam masyarakat jahiliyah itu…kemudian datang menteri yang lain dan menghilangkan semua jejak dari menteri sebelumnya…bahkan ditambahkan lagi dengan merubah 4 jam mata pelajaraan agama diganti dengan 2 jam, dan yang 2 jam lagi untuk rock dan musik. Maka apakah yang dapat diperbuat oleh menteri yang muslim dalam masanya yang sangat singkat itu selain meremehkan permasalahan sementara seruan manusia mengatakan…barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang orang kafir….mereka adalah orang orang fasik.. mereka adalah orang orang dzolim. Maka bagaimana kamu satukan tanganmu dengan tangan mereka.
Kekufuran dan pengolok-olokkan apakah yang lebih besar daripada penolakan atas hukumnya siang dan malam … dan duduk dengan mereka dalam satu meja… dan diambil pendapat dan suaraku sama dengan suara mereka.
***
Beberapa saudara dengan kebaikan pribadinya menggambarkan bahwasanya dengan perlahan-lahan melalui system demokrasi ini suatu saat akan mencapai jumlah terbanyak dalam parlemen… maka kita akan mencapai hukum dengan jumlah terbanyak dalam parlemen. Ini merupakan kesalahan politik yang sangat besar…. Kita bayangkan bahwa para musuh membiarkan kita naik satu persatu hingga kita mencapai jumlah terbanyak dalam parlemen kemudian kita akan mengumumkan hukum Islam, apakah merupakan suatu yang sulit untuk membubarkan parlemen? atau bahkan memenjarakan semua anggotanya ?! Salah seorang thoghut mengatakan : aku masukkan penjara seribu orang dalam satu malam. Maka merupakan kesalahan kalau kita membayangkan bahwa inilah jalannya.
   
    Dengan cara ini kita bukan mempercepat pelaksanaan hukum Islam bahkan memperlambat. Ini bukan jalan yang paling pintas akan tetapi yang paling panjang. Kapankah sampainya orang Islam untuk berkuasa di atas bumi ? Adalah ketika rakyat memahami dengan benar bahwa arti LA ILAHA ILLALLAH adalah melaksanakan hukum Allah… dan bahwasanya barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang orang kafir. Ketika rakyat menyadari benar hakekat ini dengan kesadaran yang sungguh-sungguh  dan bergerak maka saat itulah umat Islam sampai kepada kekuasaan dan menguasai bumi. Ketika kita menyerah pada pemerintah yang tidak berhukum dengan syareat Allah dan kita duduk bersama mereka dalam satu bangku…. Apakah ini akan menambahkan matangnya kesadaran rakyat atau menghambat kesadaran rakyat… sudah pasti ini menghambat kesadaran rakyat.

Sebagian orang menyangka bahwasanya kalau kita tidak berada dalam pemerintahan maka kita tidak berbuat… tidak, kita selalu berbuat dengan diri kita dan dengan rakyat  dengan mengambalikan mereka pada hakekat LA ILAHA ILLALAH. Inilah usaha yang berarti. Saya tidak ingin mengejutkanmu hingga saya katakan bahwa jalannya adalah di dalam penjara-penjara ……jalannya adalah di jalan jalan umum…."

Dan di dalam bukunya "Waqiuna Al Muasir" secara ringkasannya beliau juga mengatakan : 'Ketergelinciran yang pertama adalah ketergelinciran Aqidah, bagaimana boleh bagi seorang muslim yang agamanya memerintahkan untuk berhukum dengan hukum Allah saja, agamanya yang mengatakan bahwa segala bentuk hukum selain hukum Allah adalah hukum jahily yang tidak boleh diterima , tidak boleh ridha dan tidak boleh ikut di dalamnya, Bagaimana bisa boleh ikut di dalamnya apalagi harus memberikan loyalitas kepadanya, berjanji akan menjaga segala bentuk hukum yang akan dibuatnya. Dan segala kebaikan yang dikatakan bahwa kami menyuarakan kepada mereka tentang suara Islam, kami umumkan bahwa kami menolak untuk membuat hukum selain hukum Allah, kami berbicara melalui mimbar resmi menyeru kepada hukum Allah, semuanya ini tidak akan memperbaiki penyelewengan aqidahnya yang sangat jelas itu ) dst.

Dan begitu juga pendapat Sayid Qutb… ketika mengatakan dengan uzlah perasaan dari masyarakat jahily dengan segala bentuknya. dan juga dengan uzlah harokah dengan maksud terlepasnya pendirian dan sikap serta melakukan usaha dakwah secara khusus dan amal Islami dalam kenyataan dan dengan kekuatan yang semestinya, maka tidak boleh berserikat dalam aktifitas politik seperti pemilu, kepartaian dan tidak boleh menerima bagian dalam hukum yang tidak berhukum dengan syareat Allah dan melaksanakan Islam bahkan tidak boleh menyerah atau bertemu dengan mereka dalam bentuk apapun.

D. JAMA'AT ISLAMIYAH DAN DEMOKRASI

Mereka adalah :
Aliran Jamaah Islamiyah Al jihadiyah yang melihat bahwa  Jihad-lah  jalan untuk menegakkan Islam.
Pendirian mereka secara umum tidak membenarkan masuk dalam kepartaian, pemilu dan parlemen.

Alasan-alasannya adalah :
1. Istilah Ahzab / partai dalam Al Qur'an selalu digunakan dalam celaan, dan partai-partai yang dimaksud dalam ayat ini adalah partai-partai kafir yang dikumpulkan oleh Yahudi untuk memerangi Rasulullah. Partai Qurais yang dipimpin oleh Abu Sofyan bin Harb, Hizbu Ghothofan dipimpin oleh 'Ayinah bin Husain Hizbu Bani Marwah dipimpin oleh Haris bin Auf, Hizbu Bani Asad dipimpin oleh Tolhah bin Huwailid dan Hizbu Asma' dipimpin oleh Mas'ud bin Rohilah.
2. Masuknya kepartaian dan kemudian mengikuti pemilu  berarti mengakui undang-undang batil yang bukan Islami…  Hal itu disebabkan karena ikut serta dan konsisten terhadapnya tanpa keentingan bahkan ikut serta dalam majlis-majlis yang diadakan untuk membuat hukum-hukum selain hukum Allah yang menjadikan terlibat di dalamnya… otomatis yang beroposisi tidak ada pengaruhnya dan tak ada artinya di sini.
3. Bahwa keikut-sertaan dalam majlis ini mengharuskan untuk mengabaikan pada pemikiran pemikiran yang tidak Islami, terutama aturan aturan partai yang dijadikan dasar ideologi seperti keamanan sosial, demokrasi, sosialisme, persatuan nasional, dan lainnya sama saja apakah pengabaian itu karena aturan yang memaksa mereka untuk konsisten atau pengabaian ini karena mengumumkan diri memasuki partai dan menyetujui untuk konsisten pada dasar-dasar yang diharuskan undang undang sebagai asas ideologinya. Dan ini membahayakan kesucian pemikiran Islamy pada manusia.
4. Keikut-sertaan ini berarti berlawanan langsung dengan perintah untuk mengkufuri thoghut dan berlepas diri darinya serta melawan dan memusuhinya…Bagaimana bisa sedangkan kita ikut serta dengan toghut dan lembaga-lembaganya  dalam pembuatan hukum yang mereka kuasai…Bagaimana bisa sedangkan dalam majlis ini  dituntut bersumpah untuk menghormati undang-undang sekuler dan menghormati hukum-hukum import dari barat yang berarti dengan ini menampakkan keredhoan dan menghancurkan fundamental keimanan kedua setelah beriman kepada Allah.
5. Permasalahan ini mengharuskan para aktifis dakwah untuk berdiri pada pintu-pintu penguasa thoghut yang menggantikan syareat Allah dan ini menyebabkan terjadinya fitnah bagi mereka dan merupakan penyelewengan dari jalan dakwah yang benar dan menyebabkan diri berada di bawah kekuasaan penguasa.
6. Sesungguhnya masuk dalam system ini terkena banyak larangan syareat, terutama di tengah-tengah seruan pemilu dari janji-janji palsu dan bohong serta kotor yang akan berpengaruh jelek pada dakwah dan para da'i apalagi keterlibatan dalam pencalonan ini berarti pengesahan bahwa merupakan hak manusia untuk menerima atau menolak Islam dengan hitungan suara.
7. Jalur ini mengharuskan menipu manusia dan membohonginya dari sikap pengabaian akan kemungkaran-kemungkaran aqidah dan pembuatan hukum dan lainnya yang menjadikan tercampurnya pemahaman Islam dengan pemahaman yang bukan Islam bagi manusia. Dan menyebabkan tipuan juga bagi orang-orang  sekuler di mana merupakan pengesahan bagi pendirian mereka dan ini akan memperpanjang usia pemerintah sekuler dan menghambat keruntuhannya.
8. Bahwa pengajuan Syareat sebagai bahan tambahan bagi partai dan bahan pilihan bagi rakyat dan penerimaannya berdasarkan banyaknya suara ini sangat membahayakan atas pengabaian syareat dalam hati manusia dan ini berlawanan dengan keharusan mengagungkan syiar-syiar Allah dan keharusan untuk menerima dan berserah  diri.

9. Daftar-daftar partai yang diajukan untuk dipilih sebagai anggota dewan penentuan hukum terkadang terdiri dari orang-orang yang fasiq, zindiq, jahil dan orang-orang yang tidak beragama Islam seperti contoh adalah partai buruh yang bergabung dengan Ikhwan mencalonkan dalam daftarnya Bahjat Michael pendeta murid dari baba syanoda. …
10. Di sana ada beberapa pelajaran dari sirah yang harus kita sadari dimana diriwayatkan oleh Ibnu Ishak dan yang lainnya bahwa Atabah bin Rabi'ah  datang kepada Nabi SAW dengan mengabarkan akan terjepitnya Qurais dari dakwah Nabi dan diennya dan menawarkan kepada Nabi tawaran untuk tidak mencaci tuhan-tuhan mereka dan mensucikan otak para penyembahnya. Tawaran bagi semuanya ini adalah memberikan kerajaan bagi Nabi akan tetapi nabi menolak semua tawaran ini, padahal saat itu nabi  juga lemah seperti kita atau bahkan lebih lemah lagi, terusir sebagaimana kita terusir tersingkir sebagaimana kita tersingkir atau lebih, dan tawaran yang diberikan saat itu adalah kekuasaan keseluruhan atas qurais, bukan hanya sejumlah bangku dalam parlemen yang bisa disingkirkan hanya dengan coretan pena. Padahal yang diminta dari Nabi jauh lebih sedikit dari pada mereka yang ingin masuk parlemen itu. Mereka tidak meminta untuk mengakui dasar-dasar mereka yang sesat, dan tidak meminta untuk konsisten terhadap manhaj-manhaj mereka yang bertentangan dengan agama, dan tidak meminta untuk menghormatinya, dan tidak meminta lain-lain.
Yang mereka minta hanyalah agar tidak mencaci tuhan-tuhan mereka saja…. Oleh karena itu tentunya merupakan hal yang sangat mudah untuk berfalsafah pada masalah itu, dengan mengatakan saya terima hingga saya berkuasa kemudian saya laksanakan tujuan saya dan dengan kekuasaaan itu saya gunakan untuk melindungi dakwah dan para pengikutnya sehingga tidak terusir dan tidak tertangkap. Saya kuasai kerajaan, kemudian setelah itu saya haruskan kepada manusia dengan kekuasaan saya untuk menerima Islam, akan tetapi Nabi tidak mau diam diri dari tuhan-tuhan mereka dengan harga kekuasaan, sebab kekuasaan itu sendiri substansinya bukan merupakan tujuan dengan menghilangkan sebagian dari dien kita, akan tetapi sarana untuk menegakkan dien ini,  maka tidak semestinya untuk mengambil sarana sebagai tujuan yanng dengan itu menghilangkan tujuan yang sebenarnya.
Al Haq tidak seharusnya dicapai kecuali dengan jalan yang benar. Dan kekuasaan yang didapat dengan cara menghilangkan sebagian dari dien ini  adalah tertolak dan batil. Dr Al Buthi mengomentari kisah ini dalam bukunya Fiqh Sirah : Sesungguhnya Syareat Islamiyah mengharuskan kita dengan sarana sebagaimana mengharuskan kita dengan tujuan. Maka tidak seharusnya bagi kamu untuk mencapai tujuan yang disyareatkan Allah kepadamu, kecuali dengan cara tertentu yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sarana untuk mencapainya. Kebijaksanaan dan politik syariah adalah arti yang dibenarkan akan tetapi dalam batas-batas pada sarana-sarana yang dibenarkan oleh syareat  saja, dalilnya adalah apa yang telah kami riwayatkan di muka. Maka bisa digambarkan dengan dasar hikmah dan siasat untuk Nabi rela dengan mereka sebagai pemimpin atau raja dengan menjadikan raja dan kepemimpinan sebagai sarana untuk mencapai dakwah Islam selanjutnya… dan kamu bisa merasakan bahwa para aktifis da'i setelah menguasai pemerintahan akan memaksakan dakwah dan ajaran mereka kepada semua manusia akan tetapi SAW tidak redha dengan cara politik seperti ini sebagai sarana untuk dakwahnya sebab hal itu menafikan dasar-dasar dakwahnya….dst (As Suyuti)

11. Selanjutnya Jamaah Islamiyah bertanya tanya tentang kepartaian dan pemilu, apakah itu merupakan aturan jahili atau Islami. Jika mereka mengatakan jahili maka kita katakan berarti wajib untuk menghilangkannya, berlepas diri darinya, dan mengingkarinya, dan berhati- hati terhadapnya, dan membuangnya jika memungkinkan sebagaimana masalah masjid Dhirar yang disediakan oleh orang-orang munafik. Agar menjadi mimbar melawan kaum muslimin untuk mengumpulkan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya. Mereka sengaja memberikan sebutan tempat perkumpulan mereka dengan istilah Islam untuk mengaburkan dan menipu… Sedang macam macam laki dan perempuan yang ada di dalam majlis itu dan bentuk rencananya-lah yang membongkar semuanya.

12. Sistem ini hanya akan menyia-nyiakan dan membuang energi umat Islam - karena merupakan sarana untuk memalingkan dari tujuan Islam dan keikut-sertaan dalam permainan politik adalah bertujuan untuk memisahkan dari ajaran-ajarannya . Hal ini bisa dilihat dari berbagai contoh yang pernah terjadi di berbagai dunia Islam lainnya. Makanya Pemilu sekali-kali tidak akan menjadi jalan yang benar untuk menegakkan pemerintahan  Islam sebagai tujuan tertinggi yang hendak dicapai. Pemilu akan selalu mengharap masuknya harakah Islamiyah hanya untuk mengabsahkan keberadaan aturan dan semuanya itu hanya akan memberikan kebaikan bagi hukum mereka.

13. Dalam negara-negara yang sedang berkembang, keadaan darurat dan pembubaran majlis parlemen dan pembubaran partai merupakan hal yang paling mudah bagi penguasa kafir, hal ini terjadi jika mereka merasa kedudukannya terancam. Dan merupakan logika demokrasi untuk memperindah kejahatan ini di depan rakyat. (Barangkali merupakan contoh yang paling konkrit adalah apa yang terjadi di Al Jazair dan juga di Turki terakhir, namun sayang apakah yang menutupi pandangan para pendukung demokrasi ini sehingga tak mampu mengambil pelajaran darinya, dan kalau menginginkan contoh tambahan bisa melihat peristiwa terakhir di Indonesia, bagaimana demokrasi itu dilaksanakan sedemikian rupa yang tidak lain adalah sebuah kediktatoran  bertangan besi … negara  mirip milik keluarga karena dikendalikan dengan kekuatan militer…. Bahkan setelah mereka hancur mereka masih mencoba untuk berkuasa dengan sisa-sisa kekuatan para pendukungnya yang tetap loyal ! ….).
Kesimpulannya, penerimaan system kepartaian dan masuknya dalam pemilu merupakan pelucutan bagi harokah Islamiyah dari kekuatannya untuk menghadapi penguasa kafir, memasukkannya ke dalam daftar kekuatan partai yang mengakui keabsahan pemerintahannya, bahkan menyertakannya dalam mengagungkan pengabsahan ini dengan keaktifannya dalam bentuk politik kekuasaan. Dan semua itu menerjang pemahaman-pemahaman dan hukum-hukum Islam secara umum, seperti penyerahan loyalitas (al wala'), hakimiyah, amar makruf dan nahi munkar, jihad dan lain-lainnya serta memfitnah manusia seakan-akan menyuguhkan hukum Islam padahal yang sebenarnya  sangat jauh dari Islam itu sendiri. Dan semuanya itu hanyalah usaha yang sia-sia dan bagaikan berjalan pada jalan yang buntu… dan tidak lain hanyalah sebagai peredam  bangkitnya Islam yang sudah pasti akan terjadi atau mengebirinya atau memperlemah daya ledakannya.


E. MASYAYIKH MENOLAK.

Syekh Abdul Ghofar mengatakan di dalam koran Al Ahror 2/3/1987 :

Sesungguhnya dengan ikut serta dalam pemilu, walaupun menyebabkan berhasilnya beberapa jumlah dari oposisi, tidak akan bermakna dan tidak akan mengantar kepada hasil atau perubahan. Sebab partai yang berkuasa akan tetap menjadi penentu yang pertama dan terakhir, dan dia mempunyai hak untuk menerima atau menolak semua aturan sama saja apakah para oposan rela atau tidak…. Dan ini berarti bahwa saya membohongi diri sendiri dan menyalahkan nurani saya sendiri. Saya berbohong bahwa saya akan bisa berbuat sesuatu dalam parlemen .. dan sudah sangat jelas bagi semua manusia bagaimana para oposisi itu tidak bisa mengutarakan pendapatnya dengan bebas. Dan ditutupnya pintu pertanyaan yang diajukannya…parlemen seperti ini adalah kekacauan dalam kekacauan. Dan itu merupakan kebohongan yang wajib dihentikan dan penyesatan manusia yang wajib dilawan dan diperangi.

Adapun Syeikh Kisk mengatakan :

Tidak ada pembuatan hukum kecuali dari Allah, dan tidak ada hukum kecuali hukum Allah, dan tidak ada hakimiyah kecuali Allah.
Tidak ada di dalam Islam apa yang dinamakan majlis rakyat untuk memilih hukum-hukum Allah… untuk mengajukan hukum-hukum  kemudian memilih Allah…Apakah Allah mencalonkan dirinya … supaya dipilih, apakah Allah salah satu anggota dari parlemen berdiri dan mengumumkan siapa yang memilihnya dan siapa yang tidak memilihnya, .....maka kebanyakannya adalah tidak memilih Allah  bahkan mengumumkan untuk memerangi Allah…semua ini tidak lain adalah kebohongan terhadap hukum-hukum Allah (Syeikh Kisk Khuttbah Jum'ah no 323)

F. SIKAP DAN PENDIRIAN PARA SALAF.

Manhaj dakwah salaf dalam berdakwah adalah tetap dan tidak berubah dengan berubahnya zaman, tidak berubah dari waktu ke waktu dan tidak berubah karena keadaan zaman atau politik atau masyarakat. Maka semenjak munculnya syirik politik ini di masyarakat yang dibawa oleh Tatar (yasiq) para pemimpin manhaj salaf ini mengucapkan kalimat pembatas dan mengambil sikap terpisah secara total sehingga Ibnu Taimiyah berkata : " Jika kamu lihat aku bersama mereka dan mushaf ada di atas kepalaku maka bunuhlah aku" (Al Bidayah wa An Nihayah).
Ibnu Katsir telah mengeluarkan fatwa yang mengkafirkan mereka semua itu. Al 'Alamah Ibnu Qoyim juga telah menjadikan thoghutnya setiap kaum adalah  mereka yang berhukum kepada selain Allah dan Rasulnya dan juga telah menjelaskan bentuk-bentuk lain dari thoghut.
Syekh Muhammad bin Abdul Wahab menjadikan hakim yang berhukum selain yang diturunkan Allah adalah salah satu pemimpin para thoghut dan telah memerangi sekulerisme yang saat itu penyerunya adalah Muhammad Ali Basya dan anaknya, selama tiga puluh tahun. Dan begitu juga penulis Fathul Majid Syekh Abdurrohman Ali syekh mengatakan : "Maka barang siapa berhukum kepada selain kitab Allah dan Rasulnya, maka dia telah berhukum kepada thoghut dan telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya walaupun ia menyangka bahwa dirinya adalah mukmin".
Dan begitu juga syeikh Hamad bin 'Atiq, Syekh Muhammad Ibrahim dan Syekh Abdul Aziz bin Baz, yang ingin untuk lebih jelas pada masalah ini bisa melihat bukunya Dr Umar Abdurrahman " Allahu Akbar Falyastaqil Syeikh Al Azhar". Dan begitu juga syekh Ahmad Syakir yang hidup zaman dakwahnya Ikhwan Muslimin yang memberikan ulasan pada perkataan Ibnu Katsir : " (Maka apakah dibolehkan dalam syareat Allah bagi orang muslim untuk berhukum di negaranya dengan hukum-hukum yang diambil dari hukum-hukum Eropa yang kafir dan komunis ? Bahkan dengan syareat yang penuh dengan hawa nafsu dan pendapat pendapat yang batil, mereka rubah dan mereka ganti sesuai kemauan mereka -sampai pada perkataannya - sesungguhnya permasalahan dalam hukum ini sangat jelas sekali bagaikan matahari di siang hari, itu adalah kekafiran yang nyata tidak ada penghalang  dan penutupnya. Dan tidak ada alasan bagi seseorang yang mengatakan dirinya Islam siapapun orang itu untuk melakukannya atau tunduk atau mengakuinya) ( 'Umdatu Tafsir 4/173-174)

Dan berkata Syeikh Muhammad Hamid Al Faqi Rahimahullah : (Dan yang seperti ini atau lebih jahat lagi adalah orang-orang yang mengambil dari perkataan perancis sebagai hukum yang digunakan untuk mengatur jiwa, kehormatan dan harta, dan lebih mengutamakannya dari apa-apa yang telah diketahui dan dijelaskan dari kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, maka tidak ada keraguan lagi bahwa dia kafir murtad jika tetap memakainya dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Tidak ada manfaatnya nama yang dipakainya dan tidak ada manfaat dari amalan yang ada sholat, puasa, haji dan sejenisnya…) dst (Fathul Majid syarh kitab tauhid, cetakan Ansor Sunnah hal 396)

Dan berkata syekh Abu Bakar Al Jazairi: Dan di antara bentuk syirik rububiyah adalah tunduk pada para pemimpin selain orang Islam , tunduk kepada mereka sepenuhnya, taat tanpa adanya paksaan mereka kepadanya, maka mereka menjalankan hukum yang batil dan mengarahkan mereka dengan hukum kafir, menghalalkan bagi mereka yang haram dan mengharamkan bagi mereka yang halal dan mereka mentaati itu dan tidak mengingkari serta menolaknya, sesungguhnya yang bersifat dengan apa  yang telah kami sebutkan itu, dengan menjalankan, redha dan menganggap benar, adalah syirik yang jelas pada Rububiyah Allah SWT…(aqidah Mukmin).

Pendirian Tauhid ini sangat penting sekali dan menyelisihinya adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari ajaran Islam, maka tidak ada dari mereka yang menjadi qodhi, wakil parlemen dan tidak membolehkan masuk dalam parlemen kemusyrikan sehingga Syekh Ahmad Sakir mengatakan : ( Dengan ini semua maka apakah boleh bagi seorang muslim untuk memeluk dien baru ini atau apakah boleh bagi seorang muslim untuk memegang urusan qadha di bawah aturan 'Yasiq modern' !?)           ( Umdah Tafasir)

***
    Demikianlah pendapat para ulama dan para salafussoleh dari umat ini, figur dan teladan yang baik serta tegas dalam kebenaran. Dan permasalahan ini bukan hanya terjadi pada zaman ini akan tetapi juga pernah terjadi sebelumnya. Hukum Islam adalah tetap, kekafiran adalah tetap kekafiran sesuai dengan dasar Qur'an dan Sunnah dan Sunnatullah itu tak akan pernah berubah.

***




BAB V

INDONESIA
DAN DEMOKRASI


Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam bahkan tercatat sebagai negara yang jumlah penduduk muslimnya terbesar di dunia merupakan sebuah fenomena tersendiri. Sebab meskipun demikian undang-undang yang berlaku di negara itu bukan hukum Islam. Landasan dan dasar negara itu adalah Pancasila dan UUD 45. Sementara system pemerintahan yang berlaku adalah dengan system demokrasi.

Namun demikian demokrasi yang berlaku di Indonesia itu juga mempunyai ciri tersendiri dimana lebih dikenal dengan demokrasi terpimpin atau Demokrasi Pancasila. Maka untuk melihat bentuk demokrasi yang berlaku di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan apa itu Pancasila. Jika dalam uraian diatas telah dijelaskan hakekat daripada demokrasi dari kaca mata Islam, maka selanjutnya tinggal melihat apa itu Pancasila.

A. HUBUNGAN ANTARA UMAT ISLAM DAN PANCASILA

Pancasila semenjak kelahirannya telah menjadi bahan yang diperdebatkan dan dipertentangkan. Perseteruan antara dua kubu pembela dan penentangnya terus berlangsung hingga kini dimana puncaknya bisa dilihat dengan berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia pada dekade 80-an ketika penguasa menjadikannya sebagai asas tunggal yang berarti tidak ada lagi asas yang lain. Terjadilah perlawanan dari beberapa tokoh, ulama dan rakyat dengan berakhirnya mereka meringkuk di balik terali besi setelah sebagian yang lainnya harus mengorbankan jiwa.
Seiring dengan hilangnya para ulama itu, dibarengi dengan kesungguhan penguasa dalam mengkamuflasekan Pancasila yang dibantu oleh para ulama su' yang sanggup untuk menjual dien dengan harga dunia yang murah akhirnya pertentangan itu hampir tak terlihat lagi. Bermula dari penerimaan ormas-ormas besar hingga akhirnya terbentuknya satu 'wadah besar' yang memuat semua ulama dari berbagai aliran yang secara tidak langsung sering menjadi sarana legimitasi, akhirnya sumber perdebatan dan pertentangan itu menjadi sebuah syubhat yang sangat besar bahayanya.

Di dalam bukunya "Islam Dan Aksi Pemikiran Di Indonesia" M Syafi'i Anwar  membahas secara panjang lebar tentang hubungan antara Islam dan Pancasila. Dengan mengemukakan berbagai pendapat dan alasan dari para tokoh yang berpengaruh di Indonesia tentang Pancasila.

     Dikatakannya, Nurcholis berpendapat bahwa kaum Muslim di Indonesia dapat menerima Pancasila dan UUD 45… dan Pancasila menurut Nurcholis merupakan landasan bersama (kalimatun sawa',common platform) yang kokoh antara berbagai kelompok sosial, juga antara berbagai komunitas keagamaan.

Selanjutnya menjelaskan pendapat Abdurrahman tentang pancasila. Dan mengenai penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai satu-satunya asas, Abdurrahman menjelaskannya dari sudut Fiqh ahlu sunnah wal jama'ah. Bagi NU, Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki posisi yang netral. Pandangan ini sejalan dengan visi Imam Syafi'I tentang tiga jenis negara, yakni dar Islam (negara Islam), dar harb (negara perang), dan dar sulh (negara damai).Pemerintahan yang berideologi Pancasila , termasuk dalam "negara damai" yang harus dipertahankan…

Mengenai pendapat Dawam Raharjo dijelaskannya bahwa hubungan antara Islam dan Pancasila justru menampakkan hasil yang positif. Meskipun dia sendiri mengakui bahwa secara historis Pancasila itu lebih menampakkan pemikiran barat…Kalau melihat usulan Bung Karno di depan rapat PPKI tanggal 1 juni 1945, pancasila menurut dawam memang lebih mencerminkan pemikiran barat, yakni merupakan sintesis antara paham-paham nasionalisme, sosialisme, demokrasi dan internasionalisme; serta hanya ditambah dengan paham ketuhanan yang lebih mengacu pada prinsip kebebasan beragama…

Adapun pendapat Syafi'i Ma'arif dikatakannya bahwa pendapatnya layak dipertimbangkan yaitu dengan mengacu dari pandangan Bung Hatta tentang penafsiran pancasila yang dikatakannya lebih masuk akal dan dibenarkan oleh sejarah.
Dan dijelaskan pula bahwa Bung Hatta pula yang juga mengkritik sikap kaku dari golongan Islam dalam Majlis Konstituante yang terus mendesakkan dasar negara Islam bagi Indonesia, padahal mereka tahu kalaupun dipaksakan tidak akan berhasil. Alasan Hatta : aliran yang berpegang kepada Pancasila pendukungnya 52 persen, sedangkan aliran yang mendukung Negara Islam hanya 48 persen dalam majlis konstituante. Sementara menurut undang-undang yang menjadi aturan dalam konstituante, suatu usulan dalam konstituante hanya dapat diterima denga suara 2/3 terbanyak. Yakni kira kira 67 persen. "Jadinya aliran yang menuntut negara Islam bagi Indonesia , tidak akan dapat mencapai cita citanya," tulis Hatta.

 Akan tetapi, ini disayangkan Hatta, golongan Islam bersikeras memperjuangkan tujuannya dalam konstituante. Alangkah baiknya, kata Hatta, apabila mereka menunjukkan  sikap toleransi. "setelah mereka berjuang sungguh sungguh dan kalah suara, mereka tidak meneruskan perjuangan itu dan secara demokrasi menerima kekalahan  itu serta mufakat dengan Pancasila sebagai dasar negara " lanjutnya….

Kritik Hatta terhadap golongan Islam itu juga disetujui oleh Syafi'i. Bahkan lebih jauh lagi, secara terang-terangan  ia bersyukur bahwa usaha tokoh-tokoh Islam yang hendak menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia gagal terwujud. Apalagi jika yang dimaksud dengan dasar negara Islam itu dikaitkan dengan  pelaksanaan syareat sebagaimana digariskan oleh para zuris mazhab. Maka yang akan terjadi adalah  kesulitan besar untuk menerapkan hasil ijtihad nya pada abad ke-20 sekarang, sebab semua itu merupakan hasil ijtihad  mereka jauh sebelum jatuhnya kekaisaran Baghdad…

Pendirian Amin Rais dalam hubungan Islam dan Pancasila lain lagi. Ia tidak berbicara dalam perspektif normatif dan filosofis tapi lebih melihat pelaksanaan Pancasila dalam praktek….Selain itu ia juga mengecam keras pihak pihak tertentu yang mempertentangkan Islam dengan Pancasila. Meskipun sudah ribuan kali diingatkan bahaya yang timbul akibat dipertentangkannya Islam dengan  Pancasila .. Pancasila menurut Amin sama sekali tidak bertentangan  dengan Islam, walaupun peringkatnya berbeda. "Islam adalah agama wahyu, sementara Pancasila adalah ideologi buatan manusia," lanjut Amien.

Menurut Amien, penerimaan Pancasila sebagai asas organisasi Muhammadiyah dalam Muktamar di Solo tahun 1985, didasarkan pada pertimbangan rasional, yang berbeda dengan NU. Ia menjelaskan bahwa negara Indonesia dapat diibaratkan sebagai sebuah bus, sedangkan Pancasila adalah semacam tiketnya. " jadi, tanpa "tiket" Pancasila, tak mungkin kita naik "bus" Indonesia," katanya.

Setelah mengemukakan beberapa pandangan para cendekiawan, M Syafi'I Anwar mengemukakan pandangan para senior diantaranya pendapat Deliar Noor yang mengatakan bahwa Pancasila memang tidak bertentangan dengan Islam namun tergantung pada tafsiran yang diberikan. Tetapi kata Deliar, bagaimanapun Islam harus dijadikan ukuran terhadap pancasila bukannya sebaliknya. Dalam konteks ini , secara terus terang Deliar menyatakan bahwa banyak ajaran-ajaran Islam yang tidak tercakup oleh Pancasila, atau dimasa- bodohkan. Ia memberi contoh , Islam mengajarkan Tauhid dalam pengertian yang ketat; sementara Pancasila, walau berketuhanan yang maha Esa, sekurang-kurangnya membiarkan orang bertrinitas ( pada agama Kristen), berdewa banyak (pada agama hindu), dan lain lain. Dengan dasar pandangan seperti ini , Pancasila jelas tidak sepadan jika dibandingkan dengan Islam. Maka jika ada usaha menghilangkan kata atau arti Islam bagi penganut agama Islam dalam hubungan dengan Pancasila, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip  dasar agama Islam.

Dengan pandangan yang sangat kritis terhadap Pancasila Deliar juga menentang keras pemberlakuan Pancasila sebagai satu satunya asas bagi partai. "Pemberlakuan asas tunggal Pancasila untuk semua partai berarti menafikan ke-bhineka-an masyarakat yang berkembang menurut keyakinan masing-masing. Keyakinan itu bisa bersumber dari ajaran agama atau pemahaman lain," tandasnya. Selain itu, asas tunggal Pancasila juga mengandung unsur paksaan, tidak demokratis, menafikan hubungan agama dengan politik, yang bagi Islam bertentangan  dengan ajaran agamanya  karena mendorong ke arah sekularisasi politik.

KH Ahmad Siddiq (Allah Yarham) mempunyai pandangan yang berbeda dengan Deliar. Menurut Rais Am PB- NU ini, adalah merupakan cara berpikir yang keliru jika pencantuman asas tunggal pancasila dilihat sebagai  mengesampingkan atau mendepak iman dan ajaran agama….beliau juga menganggap Pancasila sebagai konsensus maksimal yang merupakan kalimatun sawa' bainana wa bainahum (kalimat yang sama atau titik temu antara kita dan mereka) bagi bangsa Indonesia, di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan segala kemajmukannya. (Q.s. 3: 64).

Akhirnya, dalam rangka membang kitkan kembali semangat umat, meluaskan wawasan, dan berpikir benar dalam konteks hidup bernegara , Kyai Ahmad Siddiq membuat pernyataan yang tegas namun mengejutkan. Ia menyatakan, "bentuk negara kesatuan RI yang sekarang ini adalah bentuk final dari seluruh usaha penduduk Nusantara, termasuk Umat Islam."Umat Islam Indonesia adalah golongan mayoritas , karena 90 persennya beragama Islam. "Karena itu," ujar KH Ahmad Siddiq,"semua persoalan rakyat Indonesia  adalah identik dengan persoalan umat Islam Indonesia. Dalam pada itu , pancasila sebagai ideologi negara dibenarkan oleh Islam."    ( ?????)

Dengan pernyataannya itu , KH Ahmad Siddiq bermaksud mengajak umat Islam Indonesia untuk tidak ragu-ragu lagi mengisi kemerdekaan dan membangun masa depan negeri ini. Selain itu, ia memperingatkan agar umat Islam jangan bermimpi atau berangan-angan  bentuk negara lain selain Pancasila. Negara Pancasila adalah konsep final . Karena sudah merupakan konsep final maka tertutup kemungkinan  bagi adanya konsep alternatif atau tandingan, termasuk yang mengatasnamakan Islam sekalipun. (?????)
***
Di antara organisasi yang menentang keras diterapkannya pancasila sebagai satu satunya asas tunggal ini adalah HMI. Dan dalam beberapa kesempatan setelah muktamar mahasiswa nasional tahun 1983 seluruh HMI menolak permintaan untuk menjadikan Pancasila satu-satunya ideologi walaupun adanya ancaman  Abdul Ghofur pimpinan cabang ýJakarta. Akan tetapi ancaman dan paksaan itu akhirnya memaksa beberapa cabang lainnya untuk kalah dan menyerah namun ada beberapa cabang lain yang masih tetap bertahan. Dan ketika mereka melaksanakan muktamarnya pada tahun 1986 pendirian HMI ini sudah diketahui sebelumnya, sehingga beberapa saat sebelum dilaksanakannya muktamar ini Pangab LB Murdani mengumumkan "bahwa semua organisasi yang menolak pancasila supaya membawa kopernya dan pergi meninggalkan negara"
    Meskipun demikian, beberapa cabang lainnya bertahan, memecahkan diri dari HMI dan tidak menghadiri muktamar. Mereka mendirikan organisasi penyelamat yang dikenal dengan Majlis Penyelamat Organisasi ( HMI MPO) mereka menyebutkan beranggota sekitar 23 000 mahasiswa.
Dari beberapa pandangan para tokoh Indonesia tentang hubungan antara Islam dengan Pancasila di atas, terlihat jelas dimana hampir sebagian besarnya menerima berdasarkan alasan-alasan rasio, atau historis. Namun demikian dari celah-celah  alasan yang ada bisa terlihat adanya rasa kekhawatiran akan pendapat mereka sendiri tentang hakekat Pancasila ini.
***
Berbagai pendapat di atas hanyalah contoh sedikit dari permasalahan yang ada dari adanya hubungan antara Islam dan Pancasila, masih terlalu banyak masalah yang bisa dilihat akan tetapi mungkin lebih baik jika dikaji dalam bahasan secara khusus. Dan ada beberapa hal perlu dilihat bersama yaitu, perhatikanlah penggunaan kata "kalimatun sawa", dalam ayat:

Katakanlah: " Hai Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain daripada Allah, Dan jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang orang yang menyerahkan diri (kepada Allah)".(QS. 3 : 64)

Begitulah bunyi ayat yang lengkap, dimana digunakan oleh para “tokoh pemikir” itu sepenggal-penggal dan tidak mengena sama sekali. Bahkan memutar balikkan maksud dan tujuan dari ayat tersebut yang sebenarnya.
Bagaimana mereka menjadikan Pancasila sebagai "kali matun sawa' ……." bukankah sangat jauh dari maksud ayat yang mereka jadikan alasan pendapatnya ?
Bagaimana bisa dirubah dengan pancasila sebagai 'kalimatun sawa', lihatlah apa yang dikatakan secara terus terang oleh Deliar bahwa "banyak ajaran-ajaran Islam yang tidak tercakup oleh Pancasila, atau di masa bodohkan. Ia memberi contoh , Islam mengajarkan Tauhid dalam pengertian yang ketat; sementara Pancasila, walau berketuhanan yang maha Esa, sekurang-kurangnya membiarkan orang bertrinitas ( pada agama Kristen), berdewa banyak (pada agama hindu), dan lain lain. Dengan dasar pandangan seperti ini , Pancasila jelas tidak sepadan jika dibandingkan dengan Islam" katanya, dan hukum yang berlaku di Indonesia yang harus ditaati oleh semua rakyat adalah Pancasila dan UUD 45 yang disusun oleh PPKI (manusia), apakah semua ini sejalan dengan ayat tersebut atau bertentangan ?
Bukankah dalam ayat itu sudah disebutkan ada tiga pokok masalah sebagai kalimatun sawa dan ketiga-tiganya merupakan asas yang sangat fundamental bagi ke-Islaman seseorang dan merupakan garis pemisah yang jelas . Maka bagaimana bisa diganti dengan pancasila, berdasarkan apa penafsiran ini, ataukah ini merupakan penyelewengan ayat ? Allah berfirman :
 
Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang orang yang mengatakan dengan mulut mereka :: "Kami telah beriman"' padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) diantara orang orang Yahudi. (Orang orang Yahudi itu) amat suka mendengar berita bohong dan amat suka mendengar perkataan perkatan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merobah perkataan perkataan (Taurat) dari tempat tempatnya. Mereka mengatakan: :Jika diberikan ini (yang sudah dirobah robah oleh mereka) kepada kamu maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati hatilah" Barang siapa yang Allah menghendaki kesesatannya , maka sekali kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akherat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. 5 : 41)

Sungguh banyak sekali pertanyaan yang bisa diajukan kepada mereka yang mengatakan bahwa Pancasila sesuai dengan Islam, Bukankah arti daripada Islam adalah tunduk, patuh, taat, dan berserah diri kepada Allah, pada segala aturan, perintah dan larangannya ? Lalu kenapa tunduk kepada selain Allah ? Bukankah rukun pertama Islam adalah syahadatain yang merupakan sumpah bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah, cukupkah itu hanya diucap dalam lisan tanpa menerapkan pengertian dan tuntutan-tuntutannya yang di antaranya adalah tidak ada aturan, hukum dan undang undang kecuali hukum Allah ? Bukankah Al Quran itu untuk mengatur kehidupan ataukah cukup diletakkan di belakang punggung dan mengganti dengan yang lainnya ? Lalu kenapa harus mengambbil hukum selain yang diturunkan Allah? Bukankah agama yang benar itu hanya Islam  ataukah semua agama sama ? Apakah penerapan system riba itu sesuai dengan Islam ataukah haram dan harus diperangi ? Bukankah zina itu haram dan keji ataukah harus dilokalisasikan dan dilegalkan ? Bukankah minuman keras  haram, atau harus dilabelkan secara resmi sebagai pelindung sahnya untuk diedarkan? Bukankah ketika salah satu hukum Islam ditinggalkan diperangi oleh Khalifah Abu Bakar RA karena kemurtadannya, maka bagaimana jika bukan hanya satu yang ditinggalkan ? Bukankah itu lebih Murtad atau barangkali dengan ciri-ciri diatas mempunyai nama lain, seperti Muslim Pancasila, umpamanya ?… Sebab tidak ada suatu istilah kecuali mempunyai makna tersendiri, apakah memang itu maksudnya?  Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya.
***
    Pelaksanaan hukum Islam bagi seorang muslim adalah sebuah kewajiban, bukan merupakan sebuah pilihan. Diterangkan dalam syarh Aqidah Thohawiyah yang berhubungan dengan hukum selain apa yang diturunkan  Allah," Maka sesungguhnya jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidak wajib  dan berhak untuk memilih atau menga baikan sedangkan dia yakin bahwa itu hukum Allah maka ini adalah kufur akbar"
   
    Pikiran dan ajaran apakah yang mengatakan supaya umat Islam mengakui kalah, menerima hasil kesepakatan, tidak meneruskan perjuangan Islam… pikiran apakah ini kalau bukan pikiran iblis dan syetan terlaknat ! Dengan alasan apakah lebih memilih untuk melaksanakan pancasila daripada Islam yang merupakan agama wahyu itu…? Sikap siapakah yang bersyukur, ketika usaha tokoh-tokoh Islam yang hendak menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia gagal terwujud, kalau juga bukan syetan dan Iblis

Marilah bercermin dengan para ulama kita :
Berkata Syekh Islam Ibnu Taimiyah: Dan tidak ada keraguan bahwa barang siapa yang tidak yakin dengan wajibnya berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah kepada Rasulnya maka dia adalah kafir, barang siapa yang membolehkan berhukum kepada sesuatu yang ia pandang adil selain dari apa yang diturunkan Allah maka dia kafir.
Al Alamah As Sanqiti berkata : (Diantara petunjuk Al Quran yang lurus adalah keterangannya bahwa siapa yang mengikuti hukum selain hukum yang dibawa oleh pemimpin anak Adam Muhammad bin Abdullah SAW, maka para pengikut hukum yang lain itu jelas kufur keluar dari ajaran Islam), Adhwa Bayan 3/439. Dan berkata Ibnu Katsir dalam 'Al Bidayah Wa Annihayah' : Maka barang siapa yang meninggalkan hukum syareat yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah, penutup para nabi dan berhukum kepada hukum lain yang telah mansukh dia telah kafir, maka bagaimana dengan orang yang berhukum dengan 'Yasiq' dan lebih mengutamakannya "Maka barang siapa yang melakukan itu maka dia telah kafir dengan ijma' kaum muslimin…

***

    Itulah gambaran sekilas tentang Pancasila yang diterapkan dan dipaksakan sebagai aturan dan undang undang negara Indonesia sampai hari ini. Sebenarnya pada zaman Sukarno Pancasila ini pernah tafsirkan dan di terapkan sedemikian rupa, diperas menjadi Trisila dan diperas lagi menjadi Nasakom yang puncaknya adalah lobang buaya. Akhirnya Sukarno ditumbangkan.
    Kemudian datang Orde Baru zaman Suharto dengan penafsiran dan penerapan Pancasila yang berbeda dengan zaman Orla, klimak dari semuanya adalah hancur dan runtuhnya citra Indonesia dimata dunia gara gara thoghut itu. Rakyat semuanya yang menanggung pahitnya, bukan hanya kerugian moril dan materiil saja yang harus ditanggung kelakpun masih harus bertanggung jawab dihadapan Allah atas pengabaian hukum hukum Nya.

    Dan selanjutnya adalah tuntutan bagi rakyat Indonesia, setelah terperosok dalam lobang Pancasila tersebut dua kali dengan segala akibat dan berbagai penderitaan yang ada  apakah akan mengulanginya lagi ? Sebenarnya permasalahannya adalah sangat sederhana, karena hukum tersebut adalah produk manusia maka bisa ditafsirkan dengan bagaimana maunya yang berkuasa. Ini bukan sekedar ungkapan  kosong tapi sejarah dan fakta sendiri yang berbicara dan menjadi saksi. Kesalahannya adalah rakyat sendiri mempunyai ketakutan yang luar biasa, seakan akan pancasila ini keramat dan sakti sehingga tidak berani mengotak atik. Kenapa mereka tidak takut mengesampingkan hukum Allah dan lebih takut pada hukum buatan manusia ini ?
Thoghut, Fir'aun Indonesia kedua sudah tumbang mengikuti jejak Fir'aun sebelumnya. Adalah merupakan kesempatan baru bagi rakyat Indonesia  untuk kembali kepada hukum Allah yang lengkap dan sempurna untuk keselamatan didunia dan diakhirat kelak.
Akan tetapi hari ini mereka belum mau meninggalkan hukum lama yang telah berulang membawa pada kehancuran itu, bahkan masih takut atau mungkin masih menganggapnya keramat dan sakti. Apakah mereka akan memilih Fir'aun baru dengan perangkat hukum lama peninggalan nenek moyang itu, ataupun dengan  membuat hukum baru dengan sintesis berbagi hukum produk barat dan timur untuk membawa rakyat mengikuti jejak Fir'aun lama ? Menelusuri kembali jalur menuju kehancuran itu ?
***
    Kalau mereka tidak kemballi kepada ajaran Ilahi dan tidak menerapkan hukum hukum Allah, maka jawabannya adalah pasti : Ya ! cepat atau lambat. Karena sunnatullah tidak akan berubah.
Sebagai suatu Sunnatullah (hukum Allah yang telah ditetapkan-Nya) yang telah berlaku sejak dahulu ; dan kamu sekali kali tidak akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu.

    Jika Allah telah mengadzab Bani Israel kaumnya nabi Musa karena mentahrif, menyelewengkan, mengganti dan meninggalkan hukum Allah yaitu Taurat, maka apakah Allah akan membiarkan ummat Nabi Muhammad SAW yang berbuat sama dengan mereka mentahrif, menyelewengkan, mengganti dan meninggalkan Al Qur'an dan tidak mengadzabnya? Pasti Allah akan mengadzabnya juga. Sungguh Allah adalah Maha Adil !

"(Kiranya kamu tetap berdegil sekarang) maka kamu sudah tentu akan mengetahui kebenaran apa yang aku katakan kepada kamu; dan aku sentiasa menyerahkan urusanku bulat-bulat kepada Allah (untuk memeliharaku); sesungguhnya Allah Maha Melihat akan keadaan hamba-hambaNya". (CD Holy Quran Program 6.2)

B. HUKUM BUATAN MANUSIA DAN ISLAM.

Segala bentuk hukum yang digunakan untuk mengatur manusia selain apa yang diturunkan oleh Allah adalah batil. Allah berfirman :

Pemimpin yang tidak melaksanakan hukum Allah adalah kafir sesuai dengan nash ayat di atas, hal itu dikarenakan apa yang mereka lakukan itu sesuai dengan sebab turunnya ayat ini yaitu: Tidak menjalankan hukum syareat Allah dan menciptakan hukum baru dan dijadikannya sebagai hukum yang harus ditaati oleh manusia, sebagaimana orang-orang yahudi tidak menjalankan hukum taurat yaitu rajam dan menciptakan hukum lain sebagai pengganti dan gambaran sebab diturunkannya masuk dalam nash dengan ijma' (Al Itqan fi Ulumi Al Quran li As Suyuti 1/28-30).

    Dan ini sebagimana yang ditunjukkan oleh Ismail Al Qadzi dikutib oleh Ibnu Hajar (dan berkata Ismail Al Qadzi di dalam Ahkam Al Quran) setelah menjelaskan perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dzahirnya ayat menunjukkan bahwa barang siapa yang melakukan seperti apa yang mereka lakukan dan menciptakan hukum yang berlawanan dengan hukum Allah dan menjadikannya aturan yang harus dilaksanakan, maka baginya adalah jelas seperti peringatan tersebut sama saja apakah ia seorang pemimpin atau lainnya (Fathul Bari 13/120) saya katakan: perkataan atau menjadikan hukum yang harus dilaksanakan oleh manusia, salah satu dari arti dien adalah aturan hidup manusia baik itu haq maupun batil, karena Allah menamai apa-apa yang ada pada orang kafir dengan dien, Allah berfirman :

Al Alamah As Sanqiti berkata : ( Diantara petunjuk Al Quran yang lurus adalah keterangannya bahwa siapa yang mengikuti hukum selain hukum yang dibawa oleh Pimpinan anak Adam Muhammad bin Abdullah SAW, maka para pengikut hukum yang lain itu jelas kufur keluar dari ajaran Islam), Adhwa Bayan 3/439. Dan beliau juga berkata ( dan dengan nash-nash samawiyah yang kita sebutkan kelihatan dengan sangat jelas sekali bahwa orang orang yang mengikuti undang-undang yang dibuat manusia yang ditentukan oleh setan melalui lisan wali-walinya dengan menyelisihi apa-apa yang disyareatkan Allah yang Maha Tinggi, maka sesungguhnya tidak diragukan kekufuran dan kesyirikannya kecuali orang orang yang digelapkan pandangan dan dibutakan Allah matanya dari cahaya wahyu (Adwa Bayan 4/83-84) (Adhwa Bayan 7/162-173, 7/584-590, 7/614)

Berkata Syekh Islam Ibnu Taimiyah: Dan tidak ada keraguan bahwa barang siapa yang tidak yakin dengan wajibnya berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah kepada Rasulnya maka dia adalah kafir, barang siapa yang membolehkan berhukum kepada sesuatu yang ia pandang adil selain dari apa yang diturunkan Allah maka dia kafir, karena sesungguhnya tidak ada satu umatpun kecuali diperintahkan untuk berhukum dengan adil dan terkadang keadilan itu tampak pada aturan mereka dan pada apa yang dipandang oleh para pembesar mereka, bahkan banyak dari orang Islam yang berhukum pada adat mereka yang tidak diturunkan oleh Allah…..mereka memandang bahwa inilah yang harus dilaksanakan tanpa Al Qur'an dan sunnah, dan ini adalah kufur. Sesungguhnya banyak sekali dari manusia mengaku Islam akan tetapi mereka tidak berhukum kecuali dengan kebiasaan  yang berlaku yang diperintahkan oleh orang yang mereka taati, maka seandainya mereka itu mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa-apa yang diturunkan Allah maka mereka tdak akan melaksanakannya, bahkan mereka membolehkan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir… )
Dan berkata Syeikh Muhammad Hamid Al Faqi Rahimahullah (Dan yang seperti ini atau lebih jahat lagi adalah orang-orang yang mengambil dari perkataan perancis sebagai hukum yang digunakan untuk mengatur jiwa, kehormatan dan harta, dan lebih mengutamakannya dari apa-apa yang telah diketahui dan dijelaskan dari kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, maka tidak ada keraguan lagi bahwa dia kafir murtad jika tetap memakainya dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Tidak ada manfaatnya nama yang dipakainya dan tidak ada manfaat dari amalan yang ada sholat, puasa, haji dan sejenisnya…)dst (fathul majid syarh kitab tauhid, cetakan Ansor Sunnah hal 396)

Dan berkata Al Alamah  Ahmad Sakir Rahimahullah (Maka apakah dibolehkan dalam syareat Allah bagi orang muslim untuk berhukum di negaranya dengan hukum-hukum yang diambil dari hukum-hukum Eropa yang kafir dan komunis ? Bahkan dengan syareat yang penuh dengan hawa nafsu dan pendapat pendapat yang batil, mereka rubah dan mereka ganti sesuai kemauan mereka -sampai pada perkataannya - sesungguhnya permasalahan dalam hukum ini sangat jelas sekali bagaikan matahari di siang hari, itu adalah kekafiran yang nyata tidak ada penghalang  dan penutupnya. Dan tidak ada alasan bagi seseorang yang mengatakan dirinya Islam siapapun orang itu untuk melakukannya atau tunduk atau mengakuinya) ( 'Umdatu Tafsir 4/173-174)
Dan berkata Syekh Mahmud Syakir rahimahullah (Jadi pertanyaan mereka bukan seperti apa yang dihujjahkan oleh para Ahli bid'ah zaman kita, dengan melaksanakan hukum dalam harta, kehormatan, dan darah dengan hukum yang menyelisihi syareat orang Islam, dan bukan dalam mengeluarkan hukum yang diharuskan kepada orang Islam dengan hukum selain hukum Allah dalam Kitabnya dan dari lisan Nabi NyaSAW. Maka perbuatan ini adalah pemalingan dari hukum Allah, ketidak senangan akan diennya, dan mengalahkan hukum Allah SWT dari hukum kafir, dan kekafiran ini tidak diragukan oleh seorangpun dari ahli kiblat walaupun berbeda-beda  cara pengucapannya dan cara menyebutnya.

Dan berkata Syekh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah Mufti Saudi yang dulu di dalam tulisannya (Tahkim Qowanin) berkata :     (Sesungguhnya merupakan kekufuran akbar yang sangat jelas menempatkan undang-undang yang terlaknat sebagai ganti apa yang diturunkan oleh Ruh Al Amin pada hati Muhammad Saw sebagai pemberi peringatan  dengan bahasa Arab yang agung dalam menggunakan hukum untuk alam dan tempat kembali ketika berselisih,  bertentangan dan melawan firman Allah :

Kemudian Syeikh bin Ibrahim menyebutkan bahwa berhukum dengan selain yang diturunkan Allah adalah kufur akbar dalam beberapa hal, yang kelima : yaitu yang paling besar, paling sempurna dan palilng jelas menentang syareat, menyombongkan hukum-hukumnya,  dan memusuhi Allah dan Rasul Nya dan menyamakan dengan hukum-hukum syar'iyah, mempersiapkan, memperluas, mengatur, pemurnian, pencabangan, pembentukan, penghukuman dan pemaksaan , referensi dan data-data, maka sebagaimana hukum-hukum syareat mempunyai sumber dan sandaran yaitu tempat kembali keseluruhannya adalah Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, maka hukum-hukum ini mempunyai sumber sebagai berikut :
Undang-undang yang diambil dari berbagai aturan yang banyak, bermacam-macam hukum seperti hukum perancis, hukum Amerika dan hukum Inggris dan hukum-hukum yang lainnya dari berbagai aliran dari sebagian ahli bid'ah dan orang-orang yang mencampur-adukkan syareat. Semua hu kum-hukum ini sekarang banyak tersedia di negara-negara Islam dan terbuka, dan manusia tinggal mengambil dengan mudah, para pemimpin menjalankannya atas mereka dengan apa-apa yang menyelisihi dengan Sunnah dan Kitab dari hukum-hukum itu dan memaksakannya pada mereka..maka kekufuran apakah yang lebih besar dari kekufuran ini, dan apakah yang membatalkan kesaksian bahwa Muhammad adalah Rasulullah setelah perlawanan ini.) dst.   

Dan akhirnya dari sedikit uraian di atas jelas sekali bagaimana demokrasi dilihat dari sudut pandang aqidah. Pokok permasalahannya bukan hanya berkaitan dengan taktik atau strategi atau politik dalam berdakwah yang bisa ditolerir, bebas untuk memilih, akan tetapi merupakan permasalahan yang sangat prinsipil sekali, tidak bisa di abaikan begitu saja. Bagaikan benang merah pembatas akan keimanan dan kekafiran, ketauhidan dan kemusrikan. Begitu juga halnya Pancasila. Keduanya adalah bukan aturan yang diturunkan Allah, buatan manusia yang wajib untuk tidak dilaksanakan atau akan menghantarkan diri kita pada luar batas garis ke-Islaman. Allah berfirman :

Dan demikianlah kami terangkan ayat-ayat Al Quran, (supaya jelas jalan orang orang yang salah) dan supaya jelas (pula) jalan orang orang yang berdosa.





VI. PENUTUP

WIHDAH AL-FIKR QOBLA WIHDAH AL-AMAL WA KALIMAH AT-TAUHID QOBLA TAUHID AL-KALIMAH


    Tauhid harus diutamakan dan kembali seperti Rasulullah dan para sahabat adalah jalan kemenangan, jalan menuju keselamatan dunia dan akherat. Dan itu merupakan jalan untuk mempersatukan ummat, banyaknya pemikiran, kelompok dan partai hanya akan melemahkan umat, dan tanpa adanya pemikiran yang satu maka menyatukan amal dalam merealisasikan harapan adalah sia sia. disebutkan dalam hadits, " Kamu luruskan barisanmu atau Allah akan memperselisihkan hati di antara kamu".
   
    Sungguh manusia sangat memerlukan seruan dan merealisasikan tauhid untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka, dan untuk menegakkan masyarakat muslim yang berhukum dan diatur dengan syareat Allah … kalau tidak maka masyarakat akan dipenuhi berbagai pemikiran dan ideologi.

Kepada para syabab shohwah,… Betapa perlunya hari ini untuk merenungkan kembali beberapa firman Allah sebagai bentuk introspeksi diri  terhadap langkah perjuangan, dimana sudah merupakan suatu kepastian bahwa para musuh Islam setelah hancur dan tak mampu lagi untuk konfrontasi fisik melawan umat Islam merekapun menempuh berbagai macam cara untuk menghancurkan kita, dari yang terang-terangan hingga yang tidak bisa kita ketahui kecuali setelah racun itu melumpuhkan tubuh umat seperti yang terjadi hari ini..dengan merek nasionalisme.. sekulerisme..sosialisme…demokrasi …dll.
Rasulullah bersabda," Dien itu nasehat" HR Muslim. Dan Allah berfirman :

Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat ayatAllah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk  melihat (tanda tanda kekuasaan Allah) dan mereka mempunyai telinga(tetapi) tidak dipergunakannya untuk men dengar (ayat ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang orang yang lalai .

Setiap kali dilemparkan ke dalamnya(sekumpulan orang orang kafir),penjaga penjaga (neraka itu)bertanya kepada mereka: "apakah belum pernah datang kepada kamu(di dunia)seorang pemberi peringatan?" Mereka menjawab: "Benar ada", sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka kami mendustakannya dan kami katakan'Allah tidak menurunkan sesuatupun: kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar". Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan(peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni penghuni neraka yang menyala nyala". Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni penghuni neraka yang menyala nyala.

Ayat ayat di atas perlu untuk dipikirkan, betapa banyak  orang orang yang menutup pendengarannya dari Al Haq hingga akhir perjalanannya seperti disebutkan oleh ayat di atas. Dan janganlah seperti apa yang difirmankan oleh Allah :

Dan apabila dikatakan kepada mereka:"Ikutilah apa yang diturunkan Allah". Mereka menjawab: "(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka(akan menngikuti bapak bapak mereka) walaupun syaitan syaitan itu menyeru ke dalam siksa api yang menyala nyala (neraka)?

    Relakah dengan penamaan demokrasi sebagai jalan syar'i ?. Relakah dengan tidak mengkafirkan pemerintahan yang tidak berhukum dengan syareat Allah ?. Relakah duduk berdamping dalam majlis wakil rakyat dimana hukum Islam hanyalah sebagai pilihan yang bisa ditinggalkan jika rakyat tidak menghendaki? Relakah dengan kedustaan ucapan bahwa para pembela Islam sebagai teroris... dan jihad adalah kekerasan ..bukan dari Islam ?
   
    Jika ada yang terpedaya dan bangga dengan banyaknya jumlah pengikut, ingatlah Ibnu Mas'ud berkata bahwa," Jamaah adalah apa yang sesuai dengan Al Haq walaupun kamu hanya seorang".HR 'Asakir dibenarkan oleh Al Albani. Dan Ibnu Qoyim mengatakan,"Alangkah indahnya apa yang dikatakan Abu Muhammad Abdurrohman bin Ismail yang terkenal dengan Abi Usamah dalam buku Al Hawadits wa Al Bida',"Adanya perintah untuk berpegang teguh pada jamaah, maka maksudnya adalah berpegang pada kebenaran dan para pengikutnya, walaupun hanya sedikit dan yang mengingkarinya banyak karena Al Haq adalah yang ada pada jamaah pertama pada masa Rasulullah dan para sahabat, dan bukannya melihat banyaknya Ahli Bida ' setelah mereka......"(Ighotsatullahfan, Ibnu Qoyim)
Janganlah suatu saat nanti akan menyesal,
 
"Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama sama Rasul." Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran sesudah datang Al Quran itu kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia. (QS  25 : 27-29)

Sesungguhnya Islam telah memilahkan jalannya jauh dari parlemen-parlemen, muktamar-muktamar dan demontrasi-demontrasi. Sesungguhnya Islam telah memisahkan jalannya jauh dari orang-orang yang mengejar jabatan, mencari wibawa dan kemewahan serta terpedaya dunia. Ketika nabi mengutus kepada Herakel menyeru pada Islam, Herakel meminta anak buahnya untuk mencarikan di Syam seorang dari kaum nabi ini, maka mereka mendatangkan Abu Sufyan yang sedang berdagang di Syam, dan saat itu dia masih musyrik pada tahun ke tujuh Hijriyah. Maka ditanya oleh Herakel (Apakah orang orang mulianya yang mengikuti atau orang orang yang lemah dari mereka ?) Abu Sofyan berkata (Orang orang yang lemah (dhuafa) Herakel berkata (Mereka itulah para pengikut Rasul) HR Bukhori.
(Ketegasan sikap dan pendirian sangat diperlukan untuk tidak mengakui keabsahan penguasa, undang-undangnya, hukum-hukumnya, dan demokrasinya. Dengarlah apa yang diucapkan Ibnu Taimiyah sejak mulai munculnya kesyirikan politik ini di tangan Tatar dalam bukunya Al Bidayah wa An Nihayah, " Jika kalian lihat aku bersama mereka dan mushaf di atas kepalaku maka kalian bunuhlah aku."  Dan Allah berfirman:

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari kekafiranmu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja..."
 
maka berlepas diri dari orang-orang kafir dan kekufurannya mempunyai arti tidak mengakui keabsahannya. Bagaimana bisa mengakui keabsahan kekufuran sedangkan ulama mengatakan : "Redha dengan kekafiran berarti kufur".
         WallohuA'lam


***


Referensi:
1.    Tafsir Al Qurtuby
2.    Abdul 'Aziz bin Hamid, Adhwa "ala Rukni min AtTauhid
3.    Adnan Ali Ridha An Nahwi, Syura La Demokrati
4.    Aeman D, Nashul Ummah
5.    Abu A'la Al Al Maududi, Mushtholahat Al Arba'ah Fi Al Quran
6.    Fathi Yakan. Al Islam, fikrah,wa harokah, wa inqilab.
7.    Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa.
8.    Ismail Shodiq, tarjamah, Mihnah Al Islam fi Indunisia
 9. Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur'an Al 'Adzim.
10. Jamal Sulton, Jihaduna Ats Tsaqofi
11. Depag. Al Quranul Karim dan terjemahannya.
12. Manna' Al Qaththan, Mu'awwiqot Tatbiq As Syari'ah Al Islamiyah
13. Muhammad Qutb La ilaha illallah Aqidatan Wa Syari'atan wa Minhaja Haayatin
14. Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al Mu'jam Al Muhfahros lialfadhil Quir'anil Karim.
15. Muhammad Surur bin Naif Zain  Al Abidin. Al Hukmu Bighoiri  Ma Anzalallah wa Ahlu Al Ghuluwi,2
16. Muhammad Sa'id Qhohthoni, Al Wala' wal Bara'.
17. M Syafi'I Anwar, Islam dan Aksi Pemikiran Indonesia.
18. Sayyid Quthb, Tafsir fi Dzilalil Quran.
19. Sholah Showi, Fa'lam Annahu La Ilaha Illallah.
20. Syafi' Taufiq Mahmud Al Mahami Hal Ad Demokratia Al Islam Huwa Khid'ah Kubra Al Badil Al Hatmi
21. Said Abdul 'Adhim. Tahsil Az Zad li Tahqiqi Al Jihad
22. Umar Abdurrohman, Kalimatul Haq.
23. Umar Abdurrohman Asnaf Hukam Wa  Ahkamuhum
24. Umar Abdul Hakam, Atsaurah Al JIhadiyah fi Suria
25. Utsman Abdussalam Nuh Atthoriq Ila Jama'atil Um
26. Yusuf Al Qordowy. Min Fiqhi Ad Daulah Fi Islam
27. Syarifuddin Abdullah, Demokratisasi atau Syuraisasi. (Makalah Diskusi )
28. Hisyam bin Isma'il Ash Shini, Manhaj Ahlussunnah Wa Al Jama'ah Fi Naqd 'Ala Al Akhorin.
29. Fahmi Huwaidi Lil Islam wa Ad Demokratie
30. Faruq Abdussalam. Fiqh Al Harakah fi Al Mizan
31. Hamid AbdulMajid Quwaisy, Al Andzimah Al Arobiyah Wa Al Harokah Al Islamiyah.
32. CD Holy Qur'an Program 6.2.
33. Ibnu Qoyim Al Jauzy, I'lam Muwaqi'in.




 ***


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
 

CATATAN :

1. Permasalahan takfir adalah urusan yang sangat besar dalam dien. Para ulama salaf sangat berhati hati dalam permasalahan ini.

 Di dalam Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah menjelaskan : "Bukanlah hak seseorang untuk mengkafirkan seorang muslim, walaupun dia salah sehingga di tegakkan hujjah atasnya dan jelas baginya hujjah, maka barang siapa yang tetap keislamannya dengan yakin tidak akan hilang dengan keraguan, bahkan tidak akan hilang kecuali setelah ditegakkannya hujjah dan dihilangkannya syubhat".
   
Dan begitu juga Imam Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahab mengikukti jejak Syekh Islam Ibnu Taimiyah, tidak mengkafirkan dalam ushul dien dan cabangnya kecuali setelah ditegakkan hujjjah dan jelas alasannya. Di terangkan oleh Al Alamah Abdul Latif bin Abdurrohman bin Hasan bin Imam Muhammad bin Abdul Wahab seorang ulama dan mufti Najd : "Dan bahwasanya dia -Syeh Muhammad bin Abdul Wahhab- tidak mengkafirkan kecuali dengan apa yang telah disepakati kaum muslimin dengan mengkafirkan pelakunya dari perbuatan syirik akbar, dan mengkufuri ayat ayat Allah dan Rasulnya atau dengan sesuatu darinya setelah ditegakkannya hujjah yang diakui, seperti mengkafirkan orang orang yang mengibadahi orang sholeh dan dan menyerunya dengan Allah serta menjadikan mereka sekutu bagiNya yang memiliki hak peribadatan dan Uluhiyah." Dan begitu juga madzhab Imam Ibnu Qoyim Al Jauzi.

2. Persatuan dan kesatuan umat didalam ikatan aqidah dan keimanan yang benar adalah kebutuhan mutlak umat Islam hari ini. Tak ada pilihan untuk bersatu dalam kebenaran yang bercampur aduk dengan ajaran dan pemikiran yang batil. Belum cukupkah bagi kita kehinaan dan kenistaan...Sungguh tak ada jalan keluar dari berbagai problematika yanng menghimpit umat ini kecuali menempuh jalan yang telah menghantarkan umat ini pada kejayaannya yang pertama dengan berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni dan meninggikan royah jihad yang selalu ingin dipadamkan oleh orang orang kafir dan antek anteknya.
Wallohu A'lam.
   
***




Tidak ada komentar:

 

blogger templates